Hak Wajib Pajak saat Pemeriksaan
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemeriksaan pajak mungkin menjadi momok yang menakutkan oleh sebagian wajib pajak. Yang terbayang di benak wajib pajak dia akan sangat direpotkan dengan adanya permintaan data, keterangan, dokumen oleh pemeriksa pajak. Ataupun dikenakan pajak yang sangat tinggi dan denda pajak yang memberatkan. Minggu ini kita membahas satu pasal di undang-undang pajak yang sering diabaikan atau jarang sekali dipergunakan oleh wajib pajak saat diperiksa. Berdasarkan Pasal 1 angka 25 pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dijelaskan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional. Berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak berhak (PMK No. 184/PMK.03/2015 Pasal 13):
- Meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2);
- Meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan;
- Meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa mengalami perubahan;
- Meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
- Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
- Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan
- Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a; dan
- Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Pemeriksa melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.
- Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Lapangan
Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Lapangan, antara lain (PMK No. 184/PMK.03/2015 Pasal 14 ayat 1):
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
- Memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
- Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;
- Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, yang dapat berupa:
- menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
- memberikan bantuan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
- menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan
- Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
- Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Kantor
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib (PMK No. 184/PMK.03/2015 Pasal 14 ayat 2):
- Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
- Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
- Meminjamkan KKP yang dibuat oleh akuntan publik; dan
- memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
- Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
- Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
- Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
- Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: