Kaltim Dapat Penghargaan Provinsi Paling Baik pada Konsumen

Kaltim Dapat Penghargaan Provinsi Paling Baik pada Konsumen

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai daerah terbaik dalam Perduli Perlindungan Konsumen tahun 2020. Pengakuan ini ditetapkan berdasarkan pengukuran Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemdag RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Pengukuhan dan penyerahan penghargaan diserahkan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Luthfi kepada Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi pada puncak perhelatan peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2021, di Jakarta, Kamis (28/10/2021). Kaltim ditetapkan sebagai daerah peduli perlindungan konsumen bersama dengan Kalsel, Papua Barat, Maluku, Jambi dan Nusa Tenggara Barat. Kemendag melalui BPKN, menilai lima provinsi mampu meningkatkan kinerja perlindungan konsumen di daerahnya sepanjang 2020. Dan patut menjadi teladan bagi daerah lain dalam diskursus tersebut. Mendag Muhammad Luthfi menuturkan, perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah pusat dan daerah bersama stakeholder termasuk pelaku bisnis atau usaha dituntut selalu memastikan hak-hak konsumen terjamin dan dilindungi. Baiknya perlindungan konsumen diyakini akan turut memajukan perekonomian nasional melalui konsumsi yang kuat di masyarakat. "Peringatan Hari Konsumsi Nasional ini merupakan bentuk nyata dari pemerintah memberikan kepastian hukum serta meningkatkan peran penting konsumen dalam perekonomian nasional yang sehat," ujar Mendag M. Luthfi. Meskipun masih berada di tengah pandemi COVID-19, ia percaya daya beli masyarakat konsumen mulai menunjukkan peningkatan. Terutama tingkat daya beli terhadap produk-produk dalam negeri. Pemerintah terus mendorong peningkatan konsumsi masyarakat untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan jaminan perlindungan konsumen. Sementara Harkonas disebut menjadi momentum peningkatan pemahaman dan kewajiban konsumen. Peningkatan kecerdasan dan kemandirian konsumen. Serta nasionalisme tinggi untuk menggunakan produk dalam negeri. Terutama di masa pandemi dengan meningkatnya transaksi perdagangan secara online yang memudahkan. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltim Muhammad Yadi Robyan Noor membeber, nilai IKK Kaltim merupakan yang terbaik dari lima provinsi lainnya yang menerima penghargaan serupa. Nilai IKK Kaltim pada 2020 mencapai nilai indeks 51,30 (mampu), sedangkan Kalsel (49,77), Maluku (47,86), Papua Barat (45,91), Jambi (47,86) dan NTB (48,93). Kaltim dalam pengukuran indikator itu memeroleh skor 40,1-60,0. Yang artinya masyarakat Kaltim mampu menggunakan hak dan kewajiban konsumen untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri. Nilai IKK Kaltim berada di atas rata-rata nasional, yaitu 49,07. "Nilai IKK Kaltim merupakan rataan dari IKK untuk wilayah perkotaan sebesar 53,49 (mampu) dan wilayah perdesaan sebesar 49,11 (mampu). Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai indeks wilayah perkotaan lebih tinggi dibanding wilayah perdesaan," jelas Yadi Robbyan Noor mengutip harian Disway Kaltim. Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengungkapkan kebanggaan atas penghargaan yang diraih. Menurutnya, kepastian akan jaminan perlindungan konsumen tersebut tak luput dari peran pemerintah provinsi. "Mudah-mudahan ini bisa dipertahankan. Tapi yang lebih penting, bagaimana memastikan kinerja ini memberi manfaat kepada masyarakat," imbuhnya. Wagub berharap, kinerja yang baik ini dapat ditiru kabupaten-kota dalam mencapai kinerja perlindungan konsumen. "Disperindagkop UMK Kaltim turut membantu dan memonitor serta membantu kabupaten-kota untuk meningkatkan kapasitas perlindungan konsumen dalam praktik perdagangan," ucapnya. DAS/ENY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: