Polsek Balikpapan Barat Ringkus Pencuri Onderdil Bengkel, Tiga Lainnya Buron
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Salah satu tersangka pencurian onderdil bengkel berhasil diringkus Polsek Balikpapan Barat. Persisnya di Jalan Woltermonginsidi, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, mereka melakukan pencurian sudah dua kali. Yakni pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 02.30 Wita dan Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 03.00 Wita. "Tindak pidana pencurian tersebut dilakukan pelaku bersama rekan-rekannya dengan cara memasuki area tempat kerja milik korban yang dilakukan pada malam hari hingga subuh," ujar Totok, Jumat (28/10/2021). Adapun barang-barang yang berhasil digasak yakni onderdil kompresor, plat tutup kompresor dan tabung separator kompresor. Totok menjelaskan para pelaku menggunakan modus dengan menggunakan sejumlah kunci pas dan menggondoli barang-barang milik korban tersebut. Berdasarkan laporan korban, lanjut Totok, pihaknya lantas melakukan penyelidikan. Mendalami bukti-bukti dan keterangan saksi termasuk korban sendiri. Dan setelah menyusuri jejak pelaku, kepolisian berhasil meringkus salah satu pelaku berinisial FR (25). Sementara pelaku lainnya, diketahui telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Diantaranya berinisial FS, JP, dan AC. Setelah diinterogasi, FR mengakui bahwa perbuatan pidana tersebut sudah dilakukan tak hanya sekali. Dan untuk mempertanggungjawabkan, ia diboyong ke Mapolsek Balikpapan Barat berikut barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tersebut. Secara rinci, barang bukti yang bisa diamankan berupa 7 buah kunci pas berbagai ukuran yang digunakan para pelaku, sebuah tabung kompresor lengkap dengan saringn udara, dan sepasang sandal salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri. "Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkan ke Polsek Balikpapan Barat," jelasnya. Ditanya ancaman, Kompol Totok mengungkapkan para oelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun pidana penjara. (bom/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: