Gugatan Lahan Pemkab PPU, Ahli Waris Minta Dilakukan Penyitaan

Gugatan Lahan Pemkab PPU, Ahli Waris Minta Dilakukan Penyitaan

PPU, nomorsatukaltim.com - Gugatan lahan Pemkab PPU memasuki babak baru. Kali ini, penggugat yang mengaku ahli waris dari pemilik lahan sebelumnya itu meminta Pengadilan Negeri (PN) Penajam untuk menyita lahan yang kini menjadi areal perkantoran pemerintah itu. Pekan lalu majelis hakim telah mengabulkan gugatan intervensi ahli waris lain dari Punggawa Lotong yang disebut pemilik lahan itu. Sehingga saat ini ada dua pihak penggugat lahan Pemkab PPU sekira 823 hektare itu. "Kami dari kuasa hukum pemohon intervensi tadi sudah mendengarkan keputusan majelis hakim. Bahwasanya terhadap permohonan kami sebagai penggugat intervensi diterima," ungkap kuasa hukum penggugat intervensi, Hairul Bidol, kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Baca juga: Soal Perkara Lahan Pemkab PPU, Kuasa Hukum Ahli Waris Sayangkan Pernyataan Pemkab Selain Hairul, ada Roy Yuniarso, Rudy Simanjuntak, Abdul Khan dan Rahmat Tahir masuk dalam tim kuasa hukum gugatan intervensi. Mendorong gugatan sebelumnya dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2021/PN.Pnj yang diajukan Hj Rostini dan Bobby Mahmud. Keduanya merupakan menantu dan cucu Punggawa Lotong. Sementara gugatan kedua ini, terdiri dari 10 orang anak dan cucu Punggawa Lotong. "Tertuang dalam surat kuasa telah memahami dan juga menerima putusan sela dari majelis hakim yang menyatakan kami berhak untuk masuk sebagai pihak penggugat intervensi. Jadi dalam perkara ini, dengan masuknya kami berarti ada penambahan pihak, yaitu selain penggugat asal yang sebelumnya dan juga kami di sengketa tanah ini," bebernya. Selanjutnya, sambung Hairul, penggugat intervensi akan menempuh jalur sita jaminan atas lahan yang disengketakan. Bahkan mereka akan mengajukan permohonan tersebut kepada Pengadilan Negeri PPU. "Untuk sita jaminan itu pasti, karena itu merupakan hak mutlak bagi seorang penggugat untuk memasukan sita dalam gugatan seperti itu. Bahwasanya terhadap objek tanah yang di sengketakan terkait tanah ahli waris Punggawa Lotong, itu kami akan memohon kepada majelis hakim untuk diletakkan sita jaminan," ucapnya. Namun begitu, tak seluruh luasan. Tapi hanya meminta sita jaminan untuk wilayah yang di atasnya berdiri aset pemerintah saja. Termasuk yang di atasnya turut berdiri Kantor Bupati PPU itu. "Inikan terlalu banyak ya, kurang lebih 800 hektare tapi yang akan kita bermohonkan itu mungkin areal perkantoran seperti itu. Untuk yang digunakan masyarakat, mungkin akan ditindak lanjuti setelahnya," pungkas Hairul. Di satu sisi, Pemkab PPU akan menggelar rapat koordinasi terkait masalah ini. Menindaklanjuti usai tiga kali agenda mediasi digelar yang tak berujung titik sepakat. Perwakilan Pemkab PPU dalam beberapa kali sidang diwakili oleh Hukum Setkab PPU. Kasubag Dokumentasi Bagian Hukum, Gunawan saat ditemui menuturkan siap mengikuti jalannya persidangan. Adapun selanjutnya, Gunawan mengatakan akan menghadapi tuntutan. Persiapan awal akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang berkaitan dengan sektor aset daerah. Karena ini menyangkut dengan kepentingan umum. "Untuk saat ini masih menunggu hasilnya gugatan intervensi, kami sih masih menunggu koordinasi dulu dengan SKPD lain karena terkait dengan kepentingan umum kami belum bisa memberi jawaban untuk sidang berikutnya," ungkapnya. Ketika disinggung terkait legalitas atau surat-menyurat lahan yang dimiliki oleh Pemkab, ia menjelaskan bahwa hal tersebut jugalah yang nantinya masuk dalam rapat koordinasi. "Termasuk untuk urusan surat-surat, makannya kami sebelum melangkah ke situ kami mau rapat dengan SKPD-SKPD terkait," tutup Gunawan. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: