Hati-Hati Pilih Investasi, Sudah Timbulkan Kerugian Rp 117 Triliun

Hati-Hati Pilih Investasi, Sudah Timbulkan Kerugian Rp 117 Triliun

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Otoritas Jasa Keuangan membeber data kerugian akibat investasi ilegal. Yang dalam kurun 10 tahun terakhir mencapai Rp 117,4 triliun. Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Longam I Tobing mengungkapkan, angka kerugian paling besar akibat investasi ilegal terjadi tahun lalu. Di masa pandemi COVID-19 pertama kali masuk ke Indonesia. Yaitu mencapai Rp 5,9 triliun. Berdasarkan data yang dirilisnya, tahun ini angka kerugian mulai menurun. Yaitu tercatat sebesar Rp 2,5 triliun. “Artinya masyarakat sudah semakin mewaspadai investasi ilegal. Kami juga berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat terhadap investasi bodong ini,” jelas Longam I Tobing, dalam Media Gathering yang digelar Otoritas Jasa Keuangan RI di Four Points by Sheraton Balikpapan, Kamis (30/9/2021) malam. Longam menyebut, data yang dibeber berasal dari pencatatan laporan masyarakat yang masuk ke satgas. Di luar itu, disinyalir banyak korban penipuan investasi ilegal yang tidak melapor. “Banyak juga orang-orang pintar tertipu. Ada juga yang menganggap kerugiannya cuma seberapa, ke polisi nanti repot, sidang repot, ya sudah. Jadi tidak melaporkan,” tuturnya. Ia menjelaskan, dalam hitungan jumlah kasus, penipuan terbanyak terjadi pada 2011 lalu. Berdasarkan data yang ada, terdapat sebanyak 442 investasi ilegal dan 1.493 fitur ilegal. “Datanya 2011 paling banyak. Ada pegadaian ilegal juga, tapi saat ini tidak banyak. Tidak mencuat,” ujarnya. Khusus pegadaian ilegal, lanjutnya, modus yang digunakan kebanyakan dengan menggunakan jaminan barang palsu. “Dengan barang jaminan palsu karena tidak ada penilai penafsirnya,” tandasnya. “Karena bisa saja luarnya emas, dalamnya besi,” sebutnya. Selain investasi ilegal, masyarakat juga diminta mewaspadai pinjaman online ilegal. Dengan iming-iming persyaratan yang mudah, bisa langsung mencairkan dana yang dibutuhkan. Karena itu, ia pun sangat mengharapkan masyarakat lebih cerdas dan waspada terhadap penawaran investasi dan pinjol yang mengimingi hasil tinggi. “Kalau ada investasi yang ditawarkan dengan iming-iming tinggi, cek legal dan logisnya. Legal dari izinnya, logis lihat rasionalitasnya,” ucapnya, didampingi Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma dan Kepala OJK Regional IX Kalimantan Riza Aulia Ibrahim. Longam memberi 4 tips jika ingin menggunakan jasa pinjam secara online. Pertama pinjam pada perusahaan yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Kedua, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Ketiga, pinjam untuk kepentingam yang produktif dan terakhir pahami dulu manfaat dan risikonya. Melihat situasi ekonomi saat ini, peluang menjadi korban penipuan cukup besar. Untuk itu, OJK juga rutin meningkatkan literasi dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dari segala lapisan. Diakui Longam, bentuk modus investasi dan pinjaman online ilegal bisa terjadi pada siapapun. Karena itu, perlu mewaspadai dengan melihat legalitas perusahaan dan faktor lainnya. “Segala lapisan masyarakat jadi sasaran edukasi kami, baik melalui medsos, kuliah umum, dan berbagai media. Berbagai cara kami lakukan dan berbagai institusi satgas kami libatkan melakukan edukasi ke masyarakat terkait penanganan investasi dan pinjol ilegal,” ujarnya. Sementara itu, dalam penanganannya, satgas akan bertindak pada saat ditemukan investasi dan pinjol ilegal tidak berizin. Maka akan langsung dilakukan pemblokiran situs aplikasi melalui Kemkominfo. FEY/ENY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: