Duh, 2 Oknum Pegawai Honorer Mahulu Tertangkap Bawa Narkoba

Mahulu, Nomorsatukaltim.com - Empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Ujoh Bilang, Mahakam Ulu (Mahulu) berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor Long Bagun hanya dalam rentang waktu 1x24 jam. Mereka adalah Afn (36) warga Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun, AP (19) warga Kampung Muara Ratah Kecamatan Laham, MSR (26) warga Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun, dan KB alias Ugn (27) warga Kampung Long Melaham Kecamatan Long Bagun. Dua di antaranya adalah oknum pegawai honorer di salah satu instansi Pemkab Mahulu dan pemerintah kampung di Kecamatan Laham. Baca juga: Tok, Tiga Pengedar Sabu dari Samarinda Divonis Penjara Belasan Tahun, Begini Kronologinya “Tersangka AP adalah oknum karyawan honorer di Kantor Kampung Muara Ratah, dan MSR karyawan Dinas Perhubungan Mahulu,” kata Kapolsek Long Bagun, AKP Purwanto kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). AKP Purwanto membeber, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Afn pada Jumat (24/9/2021) pukul 21.30 Wita di kediamannya. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MSR, Sabtu (25/9/2021) yang saat itu berada di depan kantor Dishub Mahulu, diduga akan bertransaksi narkoba. “Dari tersangka, petugas menemukan barang bukti tiga poket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Tersangka yang bekerja sebagai pegawai honorer di Kantor Dinas Perhubungan Mahulu tersebut langsung dibawa aparat kepolisian ke Polsek Long Bagun untuk dimintai keterangan,” tuturnya. Kemudian, hanya selang beberapa jam, dua tersangka berikutnya diringkus aparat kepolisian, tersangka AP (19) diringkus dipinggir jalan aspal tepatnya daerah Gunung Belareq, Ujoh Bilang pada pukul 14.00 Wita, kemudian petugas kembali meringkus KB di tepi Sungai Melaham, Kampung Long Melaham tepatnya di penyeberangan Feri. Baca juga: Sepekan, Polsek Balikpapan Barat Tangkap 3 Pengguna dan 1 Pengedar Sabu "Saat melakukan penggeledahan, anggota mendapatkan barang bukti dua poket kecil sabu seberat 0,20 gram yang didapatkan didalam bungkus rokok GA," tambahnya. Mantan Kapolsek Long Hubung ini mengungkapkan, total tersangka yang ditangkap sebanyak empat orang dan masing-masing bersama barang bukti yang diamankan. Kini keempat tersangka tengah berada di jeruji besi Mapolsek Long Bagun. Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi yang bersangkutan belum memberikan informasi terkait penangkapan salah satu oknum karyawan honorer yang ditangkap akibat narkoba tersebut. (luk/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: