Pelaku Curanmor di Balikpapan Ditangkap Setelah Aksinya Viral di Medsos
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – AR (35), pemuda pengangguran Balikpapan diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah aksinya sempat viral.
Sebelum diringkus, AR diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Dari kedua aksi tersebut, AR berhasil menggondol dua unit sepeda motor dengan merk serupa. Yakni Honda Scoopy. Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Kompol Aris Cai Susanto menjelaskan kronologi kejadian. "Sepeda motor milik korban yang diparkir di halaman rumah korban. Pelaku mengambil kuncinya di tas korban di dalam rumah," ujar Kompol Aris, Minggu (19/9/2021). Tak berhenti sampai disitu, AR kemudian mengulang perbuatannya pada waktu baru-baru ini di kawasan Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Dimana bersasarkan laporan yang diterima perbuatan kedua terjadi sekira pukul 13.00 Wita, pada Jumat (17/9). Modus operandinya serupa Yakni menyasar sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Saat ada kesempatan, tersangka mengambil kuncinya dari dalam rumah korbannya lebih dulu dengan menyelinap melalui jendela yang dicongkel. Pihak Jatanras Polda Kaltim sendiri mendapatkan informasinya sekira pukul 15.00 Wita melalui media sosial. Sempat viral, Jumat (17/9/2021) lalu. Tepatnya selang dua jam dari aksi terakhir tersangka. "Kemudian kami melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Kompol Aris lagi. Aris melanjutkan, tersangka sendiri berhasil diringkus di kawasan Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Tak hanya tersangka, kedua barang bukti pun berhasil diamankan. "Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan beserta barang bukti dua unit sepeda motor Honda Scoopy," tambahnya. Atas perbuatannya, AR sendiri dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Mengutip Pasal tersebut, maka AR terancam mendekam di penjara selama tujuh tahun. (bom/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: