PLN Kolaborasi dengan BPN, Tambah 58 Sertifikat Terbit

PLN Kolaborasi dengan BPN, Tambah 58 Sertifikat Terbit

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Kolaborasi dan sinergitas PT PLN (Persero) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus berlanjut. Khususnya dalam pengamanan aset negara.

Hingga bulan ini ada tambahan 58 sertifikat yang terbit dan diterima PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim). Sebanyak 19 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) diserahkan BPN Paser kepada PLN pada Kamis (19/8) lalu. Dengan tambahan 19 sertifikat ini, total sertifikat yang telah terbit di Kabupaten Paser pada tahun ini menjadi 75 persil. Dari total target sebesar 148 persil. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Paser Zubaidi kepada Manager Pertanahan dan Aset PLN UIP Kalbagtim Supriyanto. Yang dilakukan dalam kegiatan focus discussion group (FGD) penyelamatan aset dan penyerahan sertifikat yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Paser. Tak hanya di Kabupaten Paser. Penyerahan sertifikat juga dilaksanakan oleh BPN Kantah Kutai Timur kepada Perusahaan Listrik Negara tersebut. Dengan jumlah 39 persil sertifikat. Dan diserahterimakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kutai Timur Murad kepada pihak Perusahaan Listrik Negara yang diwakili oleh Assistant Manager Sertifikasi Perusahaan Listrik Negara UIP Kalbagtim Suhaemy, Sabtu (21/8) lalu. Juga dalam gelaran focus discussion group (FGD) penyelamatan aset dan penyerahan sertifikat Kabupaten Kutai Timur. Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi Basuki Rahman menyampaikan jumlah tambahan sertifikat tersebut akan terus bertambah sampai akhir tahun 2021 ini. Karena saat ini masih ada yang berproses baik di pengukuran maupun pemeriksaan fisik serta yuridis. “Kami sangat apresiasi dukungan BPN dalam upaya penyelamatan aset PLN, aset-aset ini merupakan mandat dari negara, dan sudah menjadi tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, menggunakan, serta mendayagunakan bagi penyediaan tenaga listrik, kami tidak dapat melaksanakan sendiri jika tanpa dukungan dari BPN”, ujar Basuki. Hingga saat ini total aset yang berhasil diamankan oleh UIP Kalbagtim baik di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebanyak 867 dari target 1.475, yang penggunaannya untuk pembangkit, gardu induk, serta tower transmisi serta penunjang infrastruktur ketenagalistrikan lainnya dengan total nilai aset sejumlah Rp 27,1 Miliar. Dengan luasan total 25,79 hektare. Upaya sertifikasi aset menjadi bukti komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti milik negara. Hal ini menjadi bagian untuk memastikan penyediaan tenaga listrik saat ini dan masa mendatang. PLN mengawali program sertifikasi melalui kerja sama/MoU dengan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah PLN pada 12 November 2019. Kerja sama tersebut makin diperkokoh lagi, setelah PLN mendapatkan dukungan dari KPK. Sejalan dengan program pemerintah, PLN terus berupaya meningkatkan produktivitas. (adv/bob/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: