Investor Pemenang Proyek Coastal Road Balikpapan Ditenggat Akhir Bulan Memperpanjang Kontrak

Investor Pemenang Proyek Coastal Road Balikpapan Ditenggat Akhir Bulan Memperpanjang Kontrak

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Investor pemenang lelang mega proyek Coastal Road Balikpapan diberi tenggat waktu sampai 31 September, untuk mengurus perpanjangan jaminan pelaksanaan. Jika melewati deadline akan berdampak pada kontrak. Sementara itu, ada investor lain yang melirik proyek prestisius ini. Mega proyek Coastal Road Balikpapan selama ini masih minim progres sejak 2014. Waktu itu Pemkot Balikpapan mengumumkan tujuh investor pemenang lelang pengerjaan segmen proyek di sepanjang bibir pantai Balikpapan itu. Tujuh investor itu; PT Karya Agung Cipta yang mengerjakan segmen I, PT Pandega Citra Niaga di segmen III, PT Sentra Jaya Makmur, Segmen IV. PT Wulandari Bangun Lestari mengerjakan segmen V, PT Royal Borneo Propertindo di Segmen VI, PT Karunia Wahananusa di segmen VII dan PT Avica Jaya Nusantara pada segmen VIII. Sedangkan Pemkot Balikpapan sendiri yang akan mengerjakan segmen II. Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Setkot Balikpapan Freddy Oktavianus Nelwan menyebut target progres Coastal Road tahun ini berada pada keputusan para investor untuk menyelesaikan izin lokasi atau izin prinsip untuk memperpanjang jaminan pelaksanaannya. "Kalau mereka sanggup lagi memperpanjang jaminannya kita akan perpanjang izin lokasinya. Kalau tidak, setop berarti. Jadi kita tunggu itu, batasnya nanti 31 September ini," ujarnya, Rabu (15/9/2021) seperti dikutip dari Harian Disway Kaltim. Ia menyebut seluruh poin perjanjian dalam kontrak antara pemkot dengan para investor masih sama, tidak ada yang berubah. Namun bila para pengembang tidak bisa memperpanjang jaminan pelaksanaannya maka akan berimplikasi ke kontrak. Menurutnya sejauh ini isu pandemi tidak memengaruhi kohesi para investor yang sudah menandatangi kontrak maupun investor lainnya yang bersiap untuk bergabung dalam proyek senilai Rp 8 triliun itu. "Ini kan banyak yang berminat. Sekarang yang menjadi daya tarik itu IKN (ibu kota negara). Pandemi enggak ada masalah saya rasa," katanya. Dengan bergulirnya isu pemindahan IKN yang semakin santer, kata dia, maka banyak investor lain yang mulai melirik proses perpanjangan jaminan pelaksanaan proyek Coastal Road. Meski Freddy tidak menyebut siapa saja para investor di luar tujuh nama besar yang sudah bergabung. Ia menyebut fokus Pemkot Balikpapan masih dalam posisi menunggu keputusan para investor yang ada. Sejauh ini pembicaraan mega proyek Coastal Road antara investor dan pemkot sendiri, diakui belum menyentuh hal-hal teknis. Apalagi sejak awal memang tidak perlu upaya pembebasan lahan karena secara keseluruhan jalan yang membentang akan berdiri di atas laut. Hanya saja perlu izin pengerukan dan reklamasi dari lembaga terkait. "Tidak ada perubahan, master plan-nya tetap," tutupnya. Diketahui, sejak 2012 Pemkot Balikpapan telah membentuk badan Percepatan Pembangunan dan Pengelolahan Coastal Road. Kawasan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman itu, diprediksi akan menjadi kawasan bisnis yang paling menjanjikan. Kawasan itu nantinya dipersiapkan menjadi waterfont city pertama di Kalimantan. Pemkot menawarkan proyek reklamasi pantai sepanjang area Klandasan. Investasi yang ditawarkan kepada investor yakni sebagai pengembangan sekaligus pengelola Coastal Road. Lokasi yang dikembangkan berada di tepi pantai sepanjang Jenderal Sudirman. Dari Pelabuhan Semayang hingga mendekati Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, atau sepanjang 7,5 Km, ke arah pantai sejauh 500 meter dari surut air laut terendah, dengan luas mencapai sekitar 468 hektare. RYN/ENY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: