Polda Kaltim Bekuk Aksi Premanisme di Loa Duri, Kukar
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengamankan 7 orang tersangka pemerasan dengan pengancaman di Kukar.
Para tersangka diamankan pada waktu berbeda. Di antaranya pada Minggu (5/9) sebanyak 6 tersangka, dan Senin (6/9) sebanyak 1 orang. Ketujuh tersangka sendiri, diketahui berinisial RS, SI, DW, MS, AS, OI, dan RY. Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi mengatakan, pihaknya menerima informasi adanya tindak pidana pemerasan dengan pengancaman di daerah Kecamatan Loa Duri, Kukar. Bahwa informasi tersebut ia terima, tepat sehari sebelum penangkapan, yakni pada Sabtu (4/9). "Jadi tindakan pengancaman dan pemerasan ini terhadap kapal Biak 18 di daerah Sebulu oleh sekelompok orang. Mereka meminta fee sebesar 2 persen," ujar Subandi, Rabu (15/9) saat konferensi pers. Adapun korban dari tindak premanisme ini ialah perusahaan PT Titian Kaltim Nusantara. Lanjut Subandi, fee yang dimaksud dihitung berdasarkan hasil penjualan kayu oleh perusahaan tersebut. Meski hanya dua persen, nominalnya relatif tinggi. Betapa tidak. Angkanya mencapai Rp 175 juta. Jika tidak dibayar, para tersangka mengancam kapal tak diperkenankan berlayar. "Kemudian tim opsnal Jatanras Polda Kaltim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka," jelas Subandi. Diketahui, keenam tersangka lebih dulu diringkus. Penangkapannya sendiri berkisar pukul 01.00 Wita dini hari di kawasan Kukar. Dari keterangan enam tersangka, Subdit Jatanras Polda Kaltim kemudian melakukan pengembangan. Dan pada akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RS yang merupakan otak kejahatan ini. "Selanjutnya tersangka diboyong ke Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Subandi lagi. Lebih lanjut, Subandi mengatakan bahwa aksi premanisme tersebut sudah direncanakan. Tidak serta-merta ada kesempatan, lalu berbuat pada saat itu juga. Meski begitu, ia mengaku bahwa kerja para tersangka berlangsung terstruktur. Dalam aksinya jika menolak membayar, para tersangka mengancam akan menghentikan kapal dengan membentangkan pita merah. Disamping itu, kapten dan ABK akan ditembak menggunakan sumpit. Senjata tradisional khas masyarakat setempat. "Mereka meminta uang senilai Rp 3 juta dan Solar. Kemudian Kepala Kamar Mesin memberikan uang itu dan 2 jerigen solar," tambah Subandi. Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindak premanisme tersebut. Mereka terancam pidana penjara dengan jerat Pasal 368 junto 55 KUHP dengan kurungan penjara minimal 5 tahun. (Bom/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: