Banyak Perda Bertentangan UU Cipta Kerja
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Sejumlah peraturan daerah atau Perda di Kota Balikpapan disebut-sebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk melihat aturan yang bertentangan, DPRD Balikpapan menginventarisir peraturan daerah itu.
Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan melakukan kajian terhadap beleid yang tidak berkesuaian. “Kita butuh juga buat kajian dulu, karena banyak sekali. Nanti mau kita evaluasi semuanya,” ujar Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung, baru-baru ini. “Perda yang tidak sesuai aturan di atasnya, setelah UU Cipta Kerja ini turun. Nah itu akan kami inventarisir semuanya. Karena ini jumlahnya banyak,” kata politikus Golkar. Menurutnya, kemungkinan ada aturan yang tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja. Sehingga harus dicabut atau mungkin direvisi jika memang masih dianggap masih bisa diterapkan “Karena dalam UU cipta Kerja itu terlalu banyak. Karena banyak hal yang diatur. Saat ini kami harus memastikan mana saja yang bertentangan,” Dia mengatakan, akan melibatkan para pakar untuk melakukan inventarisir untuk melihat aturan yang tak sesuai dengan UU Cipta Kerja. Harapannya, tahun ini bisa terlaksana. “Tahun ini akan dibuat dulu kajiannya, kami libatkan para pakar,” ujarnya. Andi mengatakan, hanya ada dua alternatif, dicabut ataupun direvisi jika telah dilakukan inventarisasi. “Mudah-mudahan tahun ini bisa jalan. Kalau itu sudah ada baru kita masuk di revisi,” ujarnya “Nanti setelah diinventarisir, kita dapat beberapa perda, jika perda ini masih anggap perlu kita revisi.” Andi Arif Agung mengatakan, kalau ada aturan yang tidak up to date, sudah ada peraturan yang mengatur, akan dicabut. “Karena ini kan menyangkut azas hukumnya,” pungkas Andi. *RYNCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: