Pura-Pura Pasang Tiang Besi, Malah Dibawa Lari Pekerja

Pura-Pura Pasang Tiang Besi, Malah Dibawa Lari Pekerja

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menangkap tujuh tersangka pencurian terhadap sejumlah tiang besi milik PT Telkom di kawasan Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Para tersangka masing-masing berinisial AR (24), LH (35), AS (30), NM (24), PN (30), MR (21), dan EL (46). Ketujuh tersangka tersebut merupakan pekerja dari sub-kontraktor (Subkon) PT Telkom, yakni PT Borneo Sarana Teknik (BST). "Awal mulanya, korban melakukan perjanjian kerja sama dengan Subkon, di mana Subkonnya itu mengutus tujuh orang," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (2/9/2021) kepada Harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com. Dari tujuh orang tersebut, satu di antaranya merupakan mandor, yaitu tersangka dengan inisial AS. Sementara sisanya ialah pekerja untuk pemasangan tiang-tiang tersebut. Lanjut Rengga, untuk pemasangan tiang besi itu di kawasan Perum Griya Joang Asri kilometer 10, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Namun begitu, para tersangka yang diberi amanah untuk memasang tiang besi tersebut berpura-pura sudah memasangnya. Dijelaskan Rengga, setelah tiang berhasil dipasang, mereka kemudian mengambil foto dari tiang yang terpasang, dan kemudian melaporkannya kepada pengutus mereka. "Setelah itu dicabut kembali tiang tersebut. Kemudian dibawa menggunakan mobil," jelas Rengga. Motifnya sendiri, tiang tersebut kemudian hendak dijual kembali ke tukang loak. Namun belum sempat terjual, seluruhnya berhasil diringkus kepolisian lengkap dengan barang bukti di kediaman masing-masing tersangka. "Kita amankan tersangka di masing-masing rumahnya. Untuk barang buktinya ada di rumah mandornya, dan belum sempat dijual," tambahnya. Atas perbuatannya, korban pun mengalami kerugian hingga Rp 36,1 juta. Lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian. Ketujuh tersangka sendiri kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUHP masing-masing terancam pidana penjara di atas lima tahun. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: