Aksi Premanisme Terhadap Perusahaan di Paser Ditindak Polda Kaltim
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - PT Muara Toyu Subur Lestari (MSL) bisa mulai bernapas lega. Usai lima tersangka premanisme ditangkap Subdit Jatantas Polda Kaltim, Sabtu (28/8/2021) lalu di Samarinda.
Kelimanya, disangkakan telah melakukan pengancaman dengan senjata tajam (Sajam) terhadap perusahaan tersebut, yang bergerak di bidang crude palm oil (CPO) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Lima tersangka yang diringkus, masing-masing berinisial AF, SF, BR, RM, dan SA. PT MSL selama ini menjadi lahan basah bagi para tersangka. Pada praktiknya, tersangka mengancam agar penjualan CPO harus kepada mereka. "Tersangka mengatakan bahwa CPO tersebut tidak boleh dijual kepada siapapun dan harus dijual kepada para mereka (tersangka)," ujar Dir Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi, Rabu (1/9/2021) saat pers rilis di lobi utama Polda Kaltim. Jumlahnya pun relatif tinggi, yakni mencapai 90 ton yang harus dijual kepada para tersangka. Lanjut Subandi, para tersangka mengancam lewat pernyataannya, yakni tidak menjamin keselamatan apabila tidak menjual CPO kepada mereka. Lantaran tertekan dan takut terhadap ancaman tersebut, perwakilan PT MSL kemudian mengiyakan permintaan tersangka melalui penandatanganan berita acara kesepakatan, tertanggal 27 Agustus 2021. Adapun dalam pernyataannya, pihak perusahaan tidak akan menjual CPO kepada pihak lain selain para tersangka. "Di dalam kesepakatan itu, termasuk juga surat delivery order (DO), surat jalan, dan surat timbang dengan harga Rp 2 ribu per kilogram," jelas Subandi. Berangkat dengan legalitas tersebut, kelima tersangka kemudian membawa CPO dari PT MSL sebanyak 90 ton menggunakan 12 unit truk menuju Samarinda. CPO tersebut pun dijual kembali oleh tersangka untuk meraup keuntungan pribadi. Namun pada kenyataannya, para tersangka sendiri pula yang tak membayar sesuai perjanjian dengan PT MSL, yakni Rp 200 per kilogram. Berdasarkan keterangan korban, Manager PT MSL Dadang Rinaldi mengaku perusahaan mengalami kerugian akibat ulah kelima tersangka. "Korban pun dalam laporannya mengaku telah mengalami kerugian yang mencapai Rp 774 juta karena para tersangka tidak membayarnya," tambahnya. Setelah para tersangka membawa pergi CPO sebanyak 90 ton, pihak PT MSL kemudian mengadukan hal tersebut pada Polda Kaltim. Perusahaan pun memberikan sejumlah petunjuk yang dapat digunakan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan. "Kemudian tim opsnal Jatanras Polda Kaltim bergerak menuju Kota Samarinda," terang Subandi. Tak berselang lama, sekitar pukul 17.00 Wita, pada Sabtu (28/8/2021) lalu, kepolisian berhasil meringkus kelima tersangka. Tepatnya di daerah Palaran, Kota Samarinda. "Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya. Dalam melancarkan aksinya, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. Kendati pada intinya, peran mereka tak jauh berbeda. Yakni pengancaman terhadap PT MSL. Pertama, tersangka AF. Ia dinobatkan sebagai otak kejahatan. Subandi mengatakan, AF mengajak para pelaku lainnya untuk melakukan pengancaman terhadap manajemen PT MSL. Di samping itu, AF pula yang memberi arahan terhadap komplotannya untuk membawa sajam jenis mandau. Kemudian SF dan BR. Dijelaskan Subandi, mereka berdua melakukan pengancaman langsung terhadap Dadang selalu manajer PT MSL menggunakan sajam. "Kalau untuk tersangka BR, mengancam menggunakan mandau," ujar Subandi lagi. Sementara itu, RM dan SA, berperan membawa sajam ketika melakukan pertemuan dengan PT MSL. Namun, tak sampai pada pengancaman secara fisik langsung. "Tersangka RM dan SA berperan membawa senjata tajam pada saat pertemuan antara pelaku dengan PT MSL," jelas Dir Reskrimum Polda Kaltim. Setelah meringkus kelima tersangka, pihak kepolisian kemudian mengumpulkan barang bukti yang memberatkan para tersangka. Di antaranya 12 unit truk tangki, lima buah sajam jenis mandau, satu buah sajam jenis badik, satu buah sajam jenis parang, satu lembar Berita Acara Kesepakatan tanggal 27 Agustus 2021, satu lembar delivery order (D0) Nomor: 5021100417, sebelas bukti timbang dan bukti pengiriman CPO, serta satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza. Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan tindak pidana pemerasan dan membawa, menguasai, menyimpan senjata penikam atau senjata tajam tanpa ijin. "Demikian sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 368 KUHP Jo. 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," tutupnya. (Bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: