Terkait Sengketa Lahan IKN, Dewan Terima Aduan Kesultanan
Saefuddin Zuhri. (Mubin/DiswayKaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – Kepemilikan lahan Ibu Kota Negara (IKN) sedang disoal. Kesultanan Kutai Ing Martadipura mengklaim sebagai lahan itu miliknya. Sementara pemerintah mengaku lahan untuk IKN sepenuhnya milik negara. Enam nama mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Mengaku langsung di bawah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, Adji Muhammad Arifin. Di antaranya Adji Bambang Ruslani, Adji Bambang Wiryawan, Adji Purnawarman, Adji Raden Hoyo Sastro, Adji Pangeran Ario Jaya Winata, dan Adji Bambang Ainuddin. Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri mengatakan, saling klaim tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut. Mesti duduk satu meja. Untuk menemukan titik temu. “Enggak boleh dibaikan. Harus dicermati. Apakah ini benar-benar milik kesultanan atau bagaimana. Atau bisa juga lahan itu sudah diberikan kesultanan kepada negara. Intinya diklirkan dulu,” saran Saefuddin, Jumat (25/10/2019) siang. Carannya, pemerintah dan kesultanan membangun komunikasi. Kemudian saling mengadu data. Lewat data itu, dapat dijadikan dasar. Agar tidak ada saling mengklaim sepihak. “Dari pemerintah kan sudah jelas siapa-siapa yang mengurus IKN ini. Tinggal datangi. Atau serahkan datanya,” imbuh dia. Komisi III, kata Saefuddin, belum menerima aduan. Terkaim sengketa lahan IKN tersebut. Pun pengakuan dan pengaduan dari masyarakat, belum pernah diterima komisi tersebut. Pihaknya bersedia memfasilitasi pihak-pihak yang bersengketa. “Kalau itu memang benar lahan kesultanan, kami siap dengarkan aduannya,” sebutnya. (adv/qn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: