Daftar Yuk, Bumil di Balikpapan Bisa Daftar Vaksin Ini Caranya
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Ibu Hamil di Balikpapan kini bisa mendaftarkan diri mendapat suntikan vaksinasi COVID-19. Secara online.
Rencananya, pendaftaran dibuka untuk 2.500 ibu hamil. dengan jenis merek vaksin Moderna. Penyuntikan vaksinasi akan dilaksanakan pada awal September, di Sport and Convention Center (BSCC) Dome. Pendaftaran dibuka melalui tautan vaksinasi.balikpapan.go.id/bumil. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengajak seluruh ibu hamil untuk mulai mendaftarkan diri sebagai bentuk perlindungan. Dalam beberapa kesempatan, wanita yang akrab disapa Dio, menyebut sampai saat ini ibu hamil juga berisiko terpapar sebelum melahirkan. Sehingga perlu mendapat langkah antisipasi. Salah satunya melalui vaksinasi. Adapun syarat mendaftar antara lain: vaksinasi ditujukan bagi warga identitas Balikpapan dengan usia kehamilan dimulai pada trimester kedua kehamilan. Ibu hamil yang sudah mendapat nomor urut vaksinasi diwajibkan membawa buku KIA atau dikenal dengan buku pink, saat bertandang ke BSCC. Selain itu, Diskes juga berencana memulai vaksinasi bagi warga non domisili. Dio menyebut telah mengupayakan agar warga luar daerah yang menetap di Kota Beriman juga bisa mendapat vaksinasi, pekan ini. Ia menerangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memberi izin agar vaksinasi di daerah juga bisa mengakomodir kebutuhan vaksinasi bagi warga luar daerah. Poltekes Balikpapan disebut telah berencana melaksanakan vaksinasi tersebut, namun kemudian terkendala jumlah dosis vaksin yang ada. Satgas, lebih mengutamakan ketersediaan vaksin bagi warga Kota Beriman yang telah mendaftar. "Poltekes di sini sudah menjawab, minggu ini belum bisa karena vaksin mereka ternyata sudah ada pendaftarnya," ungkap Juliarty. Menurutnya ada syarat yang harus dipenuhi warga luar daerah untuk mengurus pendaftaran vaksinasi. "Poltekes di sini sudah menjawab, minggu ini belum bisa karena vaksin mereka ternyata sudah ada pendaftarnya," katanya lagi. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga Non domisili untuk bisa mendapatkan vaksinasi. Antara lain membawa surat domisili dan surat keterangan bekerja dari perusahaan. "Nanti vaksin Non KTP Balikpapan mungkin dilakukan di sentra vaksinasi yakni BSCC Dome," tutup Juliarty. (ryn/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: