Polda Kaltim Musnahkan 8,3 Kilogram Sabu, Dilarutkan Ke Toilet

Polda Kaltim Musnahkan 8,3 Kilogram Sabu, Dilarutkan Ke Toilet

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 8,3 kilogram, Kamis (26/8/2021).

Demikian dilakukan, pasca penetapan tersangka dan pelimpahan berkas dari kepolisian ke Pengadilan Kota Samarinda dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dalam giat pemusnahan barang bukti sabu ini, dipimpin langsung oleh Wadir Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko. Adapun turut didampingi oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri Balikpapan, kuasa hukum tersangka, berikut para tersangka. Pada praktiknya, sabu dilarutkan ke dalam air panas bercampur sabun. Selebihnya dicampur hingga halus dan dibuang ke dalam toilet yang dilakukan langsung oleh tersangka. AKBP Rino mengatakan, pelaksanaan pemusnahan ini sesuai prosedur hukum yang ada. "Karena sudah ada ketetapan hukum dari kejaksaan atas pelimpahan berkas, maka sebagian besar barang bukti dimusnahkan, " ujar Rino. Adapun dari barang bukti, tambah Rino, akan disisakan sebanyak satu gram untuk barang bukti dalam persidangan. Disinggung soal jaringan narkoba, khususnya di Kaltim, Rino menyatakan Ditresnarkoba Polda Kaltim masih terus mengembangkan kasus ini. "Masih dikembangkan, apakah masih ada jaringan dari para tersangka ini atau tidak," jelasnya. Lanjut Rino, meski perkara ini sudah memasuki persidangan, namun Ditresnarkoba Polda Kaltim akan terus mendalami keterlibatan orang lain, apakah masih ada tersangka lainnya. "Kita masih terus dalami lagi kasus ini. Karena lokasi pengiriman ini berada di bagian Selatan," tambahnya. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: