Polresta Balikpapan Bekuk Residivis, Kuasai 3.830 Butir Dobel L

Polresta Balikpapan Bekuk Residivis, Kuasai 3.830 Butir Dobel L

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Rabu (18/8/2021) lalu, Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial S (33), lantaran memiliki obat-obatan terlarang jenis dobel L sebanyak 3.830 butir.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat atas sebuah pengiriman barang melalui jasa ekspedisi dari Samarinda ke Balikpapan. Paket tersebut diduga obat-obatan terlarang jenis Dobel L. "Atas laporan itu tim Opsnal Satresnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan termasuk mendatangi jasa ekspedisi tersebut," ujarnya. Lanjut Kapolresta Balikpapan, setelah memastikan benar bahwa barang tersebut merupakan obat-obatan terlarang, petugas bekerja sama dengan jasa ekspedisi tersebut mencari alamat lokasi yang dituju. Setelah sampai di lokasi yang sesuai dengan paket, tepatnya di Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, penerima paket yang tak lain ada S, langsung ditangkap dan digiring ke Makopolresta Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Saat tiba di rumah tersangka kita langsung amankan beserta barang buktinya, isinya empat bungkus dobel L dengan total 3.830 butir," jelasnya. Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, diketahui obat-obatan terlarang tersebut dari seseorang yang bernama IW alias Mbah, yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Tersangka ini membeli obat ini dengan harga Rp 900 ribu per bungkus isi seribu butir," tambah V Thirdy Hadmiarso. Dijelaskan Kapolresta Balikpapan, tersangka S juga merupakan residivis. Pada 2018 sudah pernah tertangkap dengan kasus sabu-sabu dan divonis 1 tahun, kemudian bebas di 2019. "Sejak keluar sudah dua kali mengedarkan. Masing-masing seribu butir. Dan yang ketiga ini tertangkap. Barang dibeli dari Samarinda diedarkan di Balikpapan," ujarnya lagi. Sementara itu berdasarkan pengakuan S, ia sudah beberapa kali membeli obat tersebut dari Samarinda, dan diedarkan di lingkungan tempat tinggalnya. "Iya, sudah tiga kali. Jual ke temen-temen aja di dekat rumah," ujar S. S mengaku, ia membeli dobel L tersebut setiap seribu butir dengan harga Rp 900 ribu. Kemudian ia jual lagi dengan harga Rp 1,2 juta, sehingga keuntungan yang diperolehnya sebesar Rp 300 ribu per bungkusnya. "Gampang jualnya. Banyak yang mau beli. Uangnya buat biaya hidup sehari-hari aja," jelasnya. Atas perbuatannya, pihak kepolisian menyangkakan pasal 197 Jo pasal 106 dan pasal 196 Jo pasal 98 Undang-Undang (UU) RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: