289 Warga Binaan Rutan Balikpapan Terima Remisi Kemerdekaan
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Sebanyak 289 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan menerima remisi kemerdekaan dalam rangka HUT ke-76 RI.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, kepada lima WBP yang menerima pengurungan hukuman khusus langsung bebas, Selasa (17/8/2021) pagi. Kegiatan berlangsung di aula Rutan Kelas IIB Balikpapan, yang dihadiri oleh para anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Di Rutan Kelas IIB Balikpapan sendiri terdapat 819 WBP. Sebanyak 289 mendapatkan remisi umum, serta lima orang mendapat remisi khusus sehingga bisa langsung bebas. Penyerahan surat pengurangan hukuman oleh wali kota disaksikan Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan, Jul Herry Siburian, bersama Forkompimda. Para narapidana dewasa dan anak mendapat pengurangan hukuman kisaran 1 hingga 6 bulan. Wali Kota berpesan kepada WBP yang bebas, agar dapat kembali ke masyarakat dengan meninggalkan perbuatan di masa lalu. Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk menerima mantan WBP yang sudah bebas. "Saya berharap ini jadi contoh dan pelajaran bagi mereka tidak terulang lagi. Pesannya bahwa kita jangan sampai berurusan dengan hukum," ujar Rahmad Mas’ud usai kegiatan di Rutan Kelas IIB Balikpapan. Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Balikpapan, Juwansyah menjelaskan, 289 WBP yang telah mendapatkan remisi kemerdekaan ini telah menjalani masa hukuman sepertiga putusan. Selain itu juga selama menjalani masa tahanan, WBP berperilaku baik. "Sepertiga dari masa hukuman. Dan kelakuan baik syarat mendapatkan remisi ini," ujarnya. Lanjut Juwansyah, seharusnya dari remisi kemerdekaan ini ada lima WBP yang langsung dinyatakan bebas, namun tiga WBP terpaksa masih harus menjalani masa denda lebih dulu sehingga yang benar-benar langsung bebas hanya dua WBP. (bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: