Polemik Dusun Sidrap, Bontang Kirim Tim, DPRD Kutim: Keputusan Paripurna Sudah Mutlak
Dua daerah saling menanggapi “perebutan” Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Baik Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang tak mau mengalah. Mereka punya dasar masing-masing yang dipertahankan.
nomorsatukaltim.com - Sengkarut perbatasan Kabupaten Kutim dengan Kota Bontang ini tak kunjung tuntas. Menanggapi hal tersebut, DPRD Kutim tetap berpegang pada hasil rapat paripurna yang digelar pekan lalu. Hasil dari paripurna tersebut tercapai kata sepakat untuk mempertahankan Dusun Sidrap. Tentunya dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya dengan komitmen Pemkab Kutim akan memperhatikan pembangunan di wilayah tersebut. Sementara Kota Bontang merasa telah mengeluarkan banyak biaya untuk pembangunan di dusun tersebut. Ditambah dengan banyaknya warga di sana, justru mengurus administrasi kependudukan di Kota Taman. Melihat aksesibilitas yang lebih dekat inilah yang mendasari rencana memasukkan Dusun Sidrap ke Bontang. Rencana dan langkah strategis pun telah disiapkan Pemkot Bontang. Melalui Tim Penegasan Batas Daerah, polemik ini diminta untuk diselesaikan oleh Pemprov Kaltim. Semua data dan hasil kajian turut dibawa sebagai penguat. Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan, memang polemik ini sangat berlarut-larut. Namun ia memastikan hasil rapat paripurna ke-26 pada 5 Agustus lalu jadi acuan. Secara hukum wilayah tersebut adalah bagian dari Kutim. “Serta adanya komitmen dari Pemkab Kutim untuk memperhatikan masyarakat di sana,” ucap Joni. Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menilai, tak semua masyarakat mau bergabung dengan Bontang. Ditambah lagi adanya dukungan dari enam desa lain yang meminta agar Dusun Sidrap tetap menjadi bagian wilayah Kutim. “Maka dari itu, kami di DPRD Kutim bersepakat untuk menolak usulan Pemkot Bontang,” tuturnya. Apalagi Pemkab Kutim juga berkomitmen untuk memerhatikan masyarakat di sana. Tertuang pula komitmen itu dan menjadi dasar keputusan pada rapat paripurna tersebut. Pemkab Kutim diminta dapat memberikan aliran program pembangunan infrastruktur di daerah Dusun Sidrap. “Kami harap Pemkab Kutim dapat memenuhi aspirasi masyarakat di sana,” ujarnya. Selain itu, pembenahan administrasi kependudukan masyarakat Dusun Sidrap juga bakal dikebut. Tentunya dengan cara mendekatkan pelayanan di wilayah tersebut. Begitu pula dengan pelayanan kesehatan dan pendidikan. “Bahkan kalau bisa dusun itu dijadikan desa definitif. Agar layanan publik dapat lebih mudah diakses,” tandasnya. (bct/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: