3 Sekawan Dibekuk Polresta Balikpapan, Gondol Bahan Bangunan saat Malam

3 Sekawan Dibekuk Polresta Balikpapan, Gondol Bahan Bangunan saat Malam

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan belum lama ini meringkus tiga orang pencuri spesialis bahan bangunan dari rumah atau bangunan lain yang masih dikerjakan. Ketiga tersangka masing-masing berinisial SU (38), RU (39), dan DH (26).

Mereka ditangkap setelah kurang lebih delapan bulan beraksi di berbagai wilayah Balikpapan. "Mereka ini spesialis bahan bangunan. Beraksi sudah sekitar delapan bulan lebih, sejak Desember 2020 lalu," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (12/8/2021). Salah satu tempat kejadian perkara atau TKP yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Balikpapan adalah di Jalan Ruhui Rahayu ll, Sepinggan, Balikpapan Selatan. Tepatnya di Masjid Miftahul Jannah. "Para tersangka ini masuk ke dalam masjid dan mengambil sebanyak 33 kotak keramik ukuran 60x60 yang belum dipasang," jelasnya. Akibat kejadian tersebut, korban atau pelapor mengalami kerugian sekitar tiga juta rupiah lebih, dan langsung melaporkan ke Polresta Balikpapan. Berbekal laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan dibantu Jatanras Polda Kaltim melakukan penyelidikan. Hasilnya, ketiga tersangka berhasil diciduk di lokasi yang berbeda, namun masih dalam satu kawasan Balikpapan Utara. "Tersangka diamankan di rumahnya masing-masing pada Senin (9/8)," tambah Rengga. Setelah ditahan, ketiga tersangka digiring ke Mako Polresta Balikpapan beserta barang bukti hasil kejahatannya. Kini Kepolisian pun masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap TKP lain. Termasuk, mencari tahu tempat para tersangka menjual barang-barang hasil curian. "Kita masih melakukan penelusuran. Untuk modus operasinya, para tersangka ini berkeliling mencari rumah atau ruko yang sedang dibangun. Kemudian mengambil barang pada malam hari," ujar Rengga. Kini, ketiga tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan. Mereka terancam dikurung selama 7 tahun, karena aparat menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: