Terapkan PPKM Level 3, Kubar Berikan Sejumlah Relaksasi

Terapkan PPKM Level 3, Kubar Berikan Sejumlah Relaksasi

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Kutai Barat (Kubar) yang semula menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, kini turun setingkat menjadi level 3. Ada sejumlah relaksasi yang diberikan. Salah satunya, resepsi pernikahan boleh digelar secara terbatas.

Merujuk surat edaran Nomor : 965/SEK.715/STG-KBR/VIII/2021, yang ditandatangani Bupati Kubar FX Yapan Selasa (10/8/2021) lalu, PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang. Selain resepsi pernikahan, tempat ibadah juga sudah mulai dibuka. Seperti masjid, musala, gereja, pura, serta tempat lainnya yang difungsikan. Pembelajaran tatap muka (PTM) juga diperbolehkan dalam PPKM level 3 ini. “Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Ini sesuai keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” papar Bupati dalam edaran. Ketentuan pelaksanaan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SD Luar Biasa (LB), Madrasah Ibtidaiyah (MI) LB, SMPLB dan SMALB, serta Madrasah Aliyah (MA) LB maksimal 62 persen sampai 100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sementara PAUD maksimal 33 persen, dengan jumlah peserta maksimal 5 orang per kelas, dengan maksimal 50 persen. Selanjutnya kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan restoran, kafe dengan skala kecil, sedang maupun besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di tempat perbelanjaan hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Sementara untuk kegiatan perkantoran dianjurkan work from office ( WFO ) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Adapun hal lain yang masih dilarang buka yaitu, kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman-taman kota dan tempat wisata. Lalu kegiatan yang ditiadakan sementara adalah kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan terutama di lokasi seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan. Dalam SE yang sama, pemerintah juga membatasi atau menutup sementara kegiatan di tempat ramai. seperti pasar malam, jasa hiburan malam, karaoke billyar, fasilitas olah raga atau pusat kebugaran. berikut  fasilitas rekreasi, wahana air, water boom, dan kolam renang umum. Instruksi khusus bupati ini diharapkan dapat dipahami secara luas oleh masyarakat hingga ke tingkat RT. Tidak lain tujuannya adalah mensosialisasiikan pendisiplinan protokol kesehatan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas). (luk/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: