PPU Kini PPKM Level 3, PTM Terbatas Diperbolehkan

PPU Kini PPKM Level 3, PTM Terbatas Diperbolehkan

PPU, nomorsatukaltim.com - Penajam Paser Utara (PPU) mendapat “hadiah” penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dari pemerintah pusat. Status ini turun, dari sebelumnya berada di level 4 bersama tujuh daerah lainnya di Kaltim.

"PPU masuk level 3. Mulai 10 sampai 23 Agustus," kata Asisten I Setkab PPU Sodikin, Selasa (10/8/2021). Penurunan status itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 32/2021. PPU termasuk dalam 302 daerah di Indonesia yang wajib menerapkan PPKM level 3. Di Kaltim, yang mendapat penurunan level adalah Bontang, Berau, dan Kutai Barat. Sementara Mahulu tetap mempertahankan status PPKM level 3. Penetapan level PPKM itu mempertimbangkan indikator jumlah kasus, tingkat kematian, jumlah pengetesan, dan populasi penduduk. "Itu hasil asesmen pusat, sudah begitu. Ada beberapa pointer yang berbeda," sebutnya. Di antaranya, daerah dengan status PPKM level 3 diperkenankan menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas. Dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat. Lalu industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen protokol ketat. Namun jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari. Restoran diperbolehkan buka dan melayani makan di tempat. Dengan maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00. maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas. Pengunjung pun wajib pakai masker. Untuk tempat ibadah diizinkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dan protokol kesehatan ketat. "Tidak banyak yang berbeda. Hanya jumlah saja yang berubah, lebih dilonggarkan," pungkasnya. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: