Aksi Balap Liar di Balikpapan, ‘Finis’ di Kantor Polisi
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kurang dari 24 jam, aksi balap liar yang sempat viral di media sosial, bertajuk "Balikpapan Ini Bos", “finis” di Mako Polresta Balikpapan. Diketahui, aksi balap liar tersebut digelar di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah. Atau lebih dikenal simpang tiga Gunung Malang-Gunung Sari. Trek-trekan itu berlangsung pada Selasa (3/8/2021) dini hari.
Video direkam oleh akun berinisial Y (25), yang mengaku hanya sebagai penonton. Saat itu, terbesit dalam benak Y untuk membagikan gambar diri dengan merekam video, yang disertai dengan celotehan "Balikpapan Ini Bos.. Balikpapan", serta aksi kebut-kebutan tersebut. Selanjutnya ia pun mengunggah video tersebut di media sosial pribadinya dengan durasi 29 detik.
Rupanya video tersebut viral, dan tersebar ke berbagai akun serta jejaring sosial lainnya. Dari viralnya video tersebut serta laporan dari masyarakat, polisi langsung bereaksi dan menindaklanjuti. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang yang terpampang dalam video viral tersebut, beserta motor yang digunakan di rumahnya masing-masing.
"Dari beberapa kendaraan yang diamankan, TKP (tempat kejadian perkara)-nya berbeda, jadi kami amankan dari rumah yang bersangkutan, kami identifikasi, di Balikpapan memang tersebar beberapa CCTV (kamera pengawas, Red.) dan beberapa informasi masyarakat yang menginfokan keberadaan mereka, dan kami langsung jemput di rumahnya masing-masing," ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, Rabu (4/8/2021).
Rupanya, para pelaku balap liar tersebut tidak asing bagi kepolisian. Lantaran sebelumnya juga pernah ditangkap, tahun lalu. Saat itu, pihak Polantas Balikpapan tengah melakukan operasi balapan liar. Adapun pelaku balap liar sendiri yakni I (26) dan R (18).
"Untuk yang mengemudikan Scoopy hijau berinisial I (26) dan yang Beat R (18), dan yang viral bahasanya hanya menonton inisial Y (25)," jelasnya.
Dalam video tersebut, juga terlihat seseorang yang sedang memegang uang tunai dengan pecahan Rp 100 ribuan. Disinyalir, aksi tersebut berhubungan dengan aksi judi. Menanggapi hal tersebut, Irawan mengatakan pihaknya masih mendalami dan akan melakukan penyelidikan.
"Kami masih dalami apakah itu hanya sekadar untuk viral dengan memperlihatkan uang tersebut atau memang benar ada perjudian," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal terkait balapan liar yakni Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 297, sebagaimana yang dimaksud dengan 111 huruf B, pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.
"Namun, kami perlu melakukan pendalaman atau pembuktian lagi apakah ada taruhannya dan sebagainya. Apabila ada taruhannya kami serahkan ke Reskrim. Tapi saat ini diberi sanksi berupa tilang," tutupnya. (bom/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: