Bansos untuk Korban PPKM di Balikpapan Diberikan, Syarat-Syaratnya Mudah Kok

Bansos untuk Korban PPKM di Balikpapan Diberikan, Syarat-Syaratnya Mudah Kok

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pelataran Gedung Pemkot Balikpapan mendadak ramai, Rabu (28/7/2021) pagi. Sebanyak 20 warga rela mengantre demi menerima bantuan sosial (bansos).

Penyaluran bansos itu dilakukan petugas dari PT Pos. Nilai bantuan yang diberikan adalah Rp 300 ribu untuk setiap Kepala Keluarga (KK), yang terdampak kebijakan pembatasan.  Satu persatu warga penerima bantuan dipanggil maju ke depan secara bergiliran. Panitia sudah menyiapkan kursi yang diatur berjarak untuk menghindari terjadinya penularan COVID-19. Ibu Sartin, salah satu penerima mengaku mendapat informasi dari ketua RT untuk mengambil pencairan bansos dari pemerintah. Namanya sudah didaftarkan oleh RT tempatnya domisili.  Dia bersyukur sudah mendapat bantuan. Meskipun nilainya tidak seberapa. "Biasanya Rp 500 ribu, itu pun hanya satu minggu, buat belanja ikan," tukasnya. Kepala Kantor Pos Balikpapan Taufik Dadi Marala menyebut telah menerima data penerima bantuan dari Pemkot dengan total 14.406 KK. Ditargetkan penyaluran pada tahap pertama ini bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan. Tapi, estimasi calon penerima yang akan menerima hanya sekitar 48 ribu sampai 50 ribu KK. Untuk menyalurkan bantuan, pihaknya akan hadir di komunitas terdekat di mana masyarakat penerima bantuan berdomisili. Cara kedua yakni dengan mendatangi penerima bantuan dari rumah ke rumah, cara ketiga yakni pembayaran melalui Kantor Pos. "Kita tidak persulit cukup menunjukkan KTP Asli. KK asli tanpa potocopy itu sudah bisa menjadi persyaratan untuk mengambil," jelasnya. Baca juga: Catat, Ke Rumah Makan di Balikpapan Maksimal 20 Menit Selain itu pihaknya juga sudah mencetak undangan kemudian disalurkan kepada pihak kelurahan. Kemudian kelurahan akan mendistribusikan undangan kepada ketua RT, dan RT akan menyampaikan ke warga. "Selain KTP dan KK asli, syarat pengambilan juga bisa menyertakan undangan," katanya. Selain itu, proses pencairan bagi warga yang berhalangan hadir atau memang tak mampu hadir juga bisa menerima. Dengan catatan memiliki alasan tertentu. Misalnya karena faktor usia. Bisa diwakilkan tanpa harus membuat surat pernyataan. Dengan catatan masih berhubungan dengan nama keluarga di dalam KK.  Sementara bagi warga penerima bansos yang sakit permanen, misalnya warga penerima yang dipasung, disabilitas dan sakit lainnya, maka kediamannya akan langsung didatangi PT Pos. (ryn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: