Kembali Pertanyakan Status Sekprov, PKB Gulirkan Hak Angket Dewan

Kembali Pertanyakan Status Sekprov, PKB Gulirkan Hak Angket Dewan

Syafruddin. (Michael/DiswayKaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – DPRD Kaltim tengah menggalang dukungan menyiapkan hak angket kepada gubernur. Hak istimewa itu bertujuan mempertanyakan status Sekprov Abdullah Sani. Ya, Abdullah Sani hingga kini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPPMTSP) Kaltim. Kekosongan posisi sekprov masih dijabat M Sabani sebagai pelaksana tugas (Plt). Padahal Presiden RI Jokowi melalui Keppres 133/TPA Tahun 2018 dan ditandatangani pada 2 November 2018 silam, menetapkan Sani sebagai sekprov. Atas dasar itulah Fraksi PKB DPRD Kaltim berinisiatif mengajukan hak angket. "Kami akan coba mendorong agar ada forum khusus untuk itu. Jika mengacu pada UU no 23 tahun 2014 penggunaan hak angket atau hak interpelasi, nah ini yang akan kami kaji," ucap ketua PKB Kaltim Syafruddin kepada DiswayKaltim.com, Selasa (22/10/2019). Udin, sapaan akrabnya tetap harus berkoordinasi dengan fraksi lain di dewan. Syarat minimum ajukan hak angket adalah memiliki delapan kursi. Saat ini PKB hanya punya lima kursi. Masih kurang tiga. "Makanya kami menunggu reaksi fraksi yang lain. Tapi fraksi PKB akan konsisten dan tetap mendorong ada forum khusus itu (hak angket). Proses penandatanganan masih berjalan," tegas Udin. Meski ia mengaku akan konsisten memperjuangkan hak angket tersebut. Udin menyadari jika hal itu tidak bisa dilakukannya sendiri. Mengingat PKB hanya mengantongi lima kursi di DPRD Kaltim. "Yang pasti kami minta Sabani tidak menandatangani dan mengeluarkan kebijakan yang strategis. Karena takutnya melanggar administrasi. Khawatir dikemudian hari ada implikasi hukum," paparnya. Dia juga meminta agar Isran Noor  tidak memberi kebijakan strategis yang luas kepada Plt Sekprov. Bahkan penetapan Plt saat ini pun tidak pernah dikomunikasikan secara langsung kepada legislatif. Termasuk tembusan surat pengangkatannya. "Ini kan penggunaan hak. Jadi sah saja, karena kami ingin tahu secara mendetail apa sebenarnya yang melatarbelakangi pemilihan Plt (M Sabani, red.) ini. Lagian, surat keputusan (SK) Plt ini pun enggak pernah dikasih ke kami," pungkasnya. (mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: