Disnaker: UMK Balikpapan Masih Dibahas

Disnaker: UMK Balikpapan Masih Dibahas

Kepala Bidang Industrial dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Niswaty. (Ferry Cahyanti/DiswayKaltim)

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Tahapan penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2020 masih dalam pembahasan oleh Dewan Pengupahan.

Pasalnya, pada Rabu ini (23/10/2019) Dewan Pengupahan kembali melakukan pembahasan dalam menentukan besaran UMK.

Kepala Bidang Industrial dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Niswaty menjelaskan dalam menentukan UMK didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

“Di dalam PP tersebut juga ada cara menghitung besaran UMK. Yaitu mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” katanya saat dijumpai Senin (21/10/2019).

Sebelum pertemuan pada Rabu nanti, pembahasan UMK dilakukan beberapa kegiatan seperti survei yang melibatkan beberapa instansi terkait. Dalam menentukan UMK juga dirumuskan bersama dalam dewan pengupahan.

“Dewan pengupahan itu terdiri Disnaker, Bappeda, Apindo, BPS, serikat pekerja, dan unsur perguruan tinggi. Rapat sudah dilakukan beberapa bulan sebelumnya,” ulasnya.

Menurutnya, apabila berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 dipastikan ada kenaikan karena merujuk pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Pasti ada kenaikan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujar Niswaty.

Soal besaran kenaikannya, Dewan Pengupahan tidak bisa menyampaikan karena harua menunggu putusan. “Jadi kami hanya berupa rekomendasi,” tandasnya.

Selain sesuai PP 78 dalam menentukan besaran UMK juga berdasarkan pada penetapan UMP. “Tahapan persiapan penetapan UMK yang diputuskan juga tunggu UMP,” imbuhnya.

Untuk diketahui, upah minimum kota tahun 2019 senilai Rp 2.828.601,66. UMK Tahun 2018 sebesar Rp 2.618.348,29, dan tahun 2017 sebesar Rp 2.408.562,50.

Adapun pengawasan untuk pelaksanaan setelah diputuskan UMP dan UMK dilakukan oleh bidang pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi. “Ke pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans provinsi karena kewenangan ada di sana,” ujar Niswaty. (fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: