Wabup Kubar: Karyawan Perusahaan Tambang Wajib Ikuti Vaksin

Wabup Kubar: Karyawan Perusahaan Tambang Wajib Ikuti Vaksin

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Penanganan kasus terkonfirmasi COVID-19 yang terus membludak, membuat pemerintah mulai kelimpungan. Karyawan perusahaan tambang batu bara jadi atensi khusus Wabup Kubar Edyanto Arkan.

“Semua perusahaan tambang, perkebunan, perkayuan, dan pihak swasta lainnya, agar mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti program vaksinasi mandiri atau gotong royong sebagai upaya menanggulangi pandemi COVID-19,” tegas Wabup, saat rapat koordinasi pelaksanaan vaksin umum dan mandiri, di Ruang Rapat Sekda Lantai 2 Kantor Bupati, belum lama ini. Penegasan ini terkhusus kepada perusahaan yang memiliki izin perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B), izin usaha pertambangan (IUP), dan sebagian perusahaan perkebunan. Hal ini disambut baik untuk melakukan vaksinasi gotong royong oleh perusahaan. Misalnya, PT TCM dan PT BEK. Keduanya, sudah melakukan kerja sama dengan pelayanan kesehatan di luar Kubar untuk melakukan vaksinasi di Kubar. Inilah yang perlu disinergikan nantinya, agar vaksinasi dapat memanfaatkan dua fasilitas pelayanan di Kubar yang sudah terdaftar dan memenuhi persyaratan. Seperti di Rumah Sakit Santa Familia di Kecamatan Barong Tongkok dan Klinik Permata Husada di Kecamatan Melak. “Jadi perusahaan silakan untuk melakukan vaksinasi gotong royong dan memanfaatkan dua fasilitas yang ada ini,” katanya. Orang nomor dua di Pemkab Kubar ini menambahkan, pemerintah menyambut baik bahwa masyarakat melalui perusahaan-perusahaan sudah melindungi karyawannya dengan melakukan vaksinasi gotong royong. Untuk itulah, ia terus mendorong dan mudah-mudahan semua perusahaan di wilayah Kubar menyadari, kesehatan karyawan adalah aset untuk membangun perusahaannya, sehingga melakukan vaksinasi gotong royong di Kubar. (luk/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: