Pemkab Kutim Perketat Jalur Masuk Darat, Laut, dan Udara
Kutim, nomorsatukaltim.com - Pemkab Kutim kembali menyekat pintu masuk. Baik yang melalui akses darat, laut, maupun udara. Hal ini mengikuti anjuran Gubernur Kaltim, Isran Noor terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Diperketat.
Kebijakan itu berdasar hasil rapat koordinasi tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kutim dengan para camat, Polsek, Koramil dan tenaga kesehatan di Kutim. Koordinasi itu berlangsung Senin (5/7/2021) pagi di Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kutim. Hasilnya bakal ada penyekatan di pintu masuk serta pembatasan aktivitas masyarakat. Ditemui usai rapat, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menjelaskan, PPKM kembali berlaku di Kutim berdasarkan instruksi Gubernur Kaltim. Maka dilanjutkan Pemkab Kutim dengan mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat dan perusahaan. "Intinya adalah, kita bersama-sama ingin mencegah penularan COVID-19. Proses ini akan berjalan hingga tanggal 20 Juli mendatang," ucap Kasmidi. Untuk jalur darat, tim Satgas COVID-19 Kutim memilih Desa Sangkima sebagai tempat penyekatan. Ini untuk menyaring arus keluar masuk orang dari Samarinda dan Bontang. Satu lagi pos berada di Kecamatan Kongbeng. Untuk menyekat hilir mudik orang dari wilayah Berau maupun Kalimantan Utara. "Kemudian di Bandara Swarga Bara milik PT KPC dan Bandara Perintis Uyang Lahai di Muara Wahau juga disiapkan tim," ucapnya. Untuk jalur laut, lanjut Kasmidi, Lanal Sangatta juga menyiapkan tim untuk memantau pelabuhan-pelabuhan kecil. Baik yang dipakai bongkar muat barang maupun orang. "Kali ini kami akan perketat semua jalur keluar masuk," imbuhnya. Kebijakan ini bukan tanpa sebab. Selain mengganasnya penularan virus COVID-19 varian Delta di Indonesia. Penularan virus juga semakin marak di Kutim. Melihat data milik Dinas Kesehatan Kutim per 4 Juli pukul 16.00 Wita. Penambahan warga yang positif meningkat pesat. Jika sebelumnya hanya 3 kecamatan yang masuk kategori zona merah. Kini jumlahnya bertambah menjadi enam. Sangatta Selatan, Sangatta Utara dan Bengalon yang sedari awal jadi langganan zona merah. Kini ditambah dengan Kecamatan Kaubun, Kongbeng dan Muara Wahau yang ikut menjadi zona merah saat ini. Selain itu, Pemkab Kutim pun menaruh perhatian pada pihak perusahaan. Berkaca dari tahun lalu, rentetan penularan COVID-19 dimulai dari klaster perusahaan. Maka kebijakan kali ini dibuat lebih tegas. Bahkan penghentian operasi perusahaan bisa saja dijatuhkan. "Jika angka jumlah karyawan yang positif COVID-19 lebih 25 persen dari total karyawan," tegasnya. Kemudian Kasmidi mengharap maklum kepada masyarakat umum. Karena kali ini kebijakan berat terpaksa diambil. Terutama bagi warga yang memiliki usaha kecil. Karena lagi-lagi Pemkab Kutim mengeluarkan maklumat pembatasan. "Kafe, restoran dan arena hiburan dibatasi kegiatannya sampai jam 9 malam saja. Hanya melayani pesan antar, tidak bisa makan di tempat. Intinya hindari ada kerumunan orang," tandasnya. (bct/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: