Pusat Berlakukan PPKM Darurat, Sekkab: Kukar Belum Perlu

Pusat Berlakukan PPKM Darurat, Sekkab: Kukar Belum Perlu

Kukar, nomorsatukaltim.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat akan diberlakukan oleh pemerintah pusat, 3 Juli 2021 mendatang. Namun masih terbatas untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Melihat status dan kondisi perkembangan COVID-19 di dua pulau tersebut yang mengganas. Sejumlah aturan dan pengetatan pun diterapkan hingga 20 Juli 2021. Tapi, regulasi yang langsung dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut belum merambah ke Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di Kutai Kartanegara (Kukar). Masih menerapkan PPKM mikro. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono menjelaskan, saat ini Pemkab Kukar sedang mengevaluasi pelaksanaannya di tiap-tiap kecamatan di Kukar. Terutama yang memiliki kasus tertinggi saat ini, bagaimana penanganannya dengan mendiskusikannya di masing-masing Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). "Kalau perlu satgas (tingkat) kabupaten turun ke lapangan untuk sama-sama menyelesaikan membantu satgas di kecamatan dalam menyelesaikan masalah," ujar Sunggono, belum lama ini. Terkait PPKM mikro tingkat kecamatan yang dilakukan saat ini, diklaim Sunggono sudah efektif. Meskipun tetap ada beberapa evaluasi dalam pelaksanaannya. Respons positif dan cepat pun didapatinya, seluruh stakeholder mendukung dan melaksanakannya di masing-masing kecamatan. "Termasuk ke depannya ini (akan) dievaluasi ada beberapa kecamatan dengan adanya lonjakan kasus, seperti di (kecamatan) Marangkayu, Samboja, Muara Badak," beber Sunggono. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kukar, Martina Yulianti pun beranggapan, penerapan PPKM darurat setidaknya harus melihat kondisi riil di lapangan. Bagaimana perkembangan kasus positif COVID-19 di Kukar. Terlebih Kukar sudah membuat edaran PPKM mikro, maka itu akan terus dievaluasi. "Sejauh ini kan kita belum sampai meluber-luber pasiennya, meningkat namun masih terkontrol," terang Martina. "Kita ngikut saja, bisa saja (penerapan PPKM darurat) kalau kondisinya tidak terkendali. Kalau sekarang kan masih terkendali," lanjut Martina lagi. POLRES KUKAR SIAP Terpisah, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan siap jika diperintahkan melaksanakan PPKM darurat di Kota Raja. Namun sejauh ini, instruksi masih tetap menjalankan PPKM mikro seperti yang sebelumnya. Analisa dan evaluasi pun akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Di samping merumuskan formulasi dan ide-ide baru. Tujuannya meningkatkan kesadaran masyarakat, supaya ini bisa lebih waspada dan hati-hati pada saat pandemi COVID-19 ini. Tidak jenuh dan lengah. Arwin menyebut belum menerima instruksi dan arahan langsung, jika memang di Kaltim bahkan di Kukar harus memberlakukan PPKM darurat, sesuai perintah presiden. "Tapi untuk sementara ini belum, tapi berjalan normal pelaksanaan PPKM-nya," ujar Arwin pasca pelaksanaan perayaan Hari Bhayangkara ke-75. "Skema terburuk, Insyaallah kami siap, nantinya kami menggandeng pemerintah kabupaten dan instansi terkait, (memastikan) masyarakat lebih fokus dan berhati-hati lagi," pungkas orang nomor satu di Polres Kukar tersebut. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: