Perekam Perempuan di Kamar Mandi Terjerat UU Pornografi

Perekam Perempuan di Kamar Mandi Terjerat UU Pornografi

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Mungkin tak pernah terpikirkan oleh BD. Sebab kelakuannya yang gemar “mengintip” perempuan buang air kecil, akan berdampak separah ini.

Pasalnya, selain dipecat dari tempatnya bekerja, pemuda 24 tahun ini juga terancam mendekam di balik jeruji besi dengan waktu yang cukup lama. Seperti diberitakan sebelumnya, mantan karyawan minimarket tersebut harus berurusan dengan kepolisian. Akibat ketahuan memasang kamera ponsel tersembunyi di dalam toilet. Aksinya ini berhasil diketahui oleh korbannya, yang kemudian melaporkannya ke kepolisian. Pelecehan seksual yang dilakukan BD ini terjadi di sebuah minimarket Jalan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (23/6/2021) malam lalu. "Pelaku tetap kami proses. Statusnya kini tersangka dan sudah kami tahan," tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui telepon selulernya, Jumat (25/6/2021) sore. Sena, sapaan karibnya, menyampaikan kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka, diketahui, aksi tidak terpuji itu sudah dilakukan BD berulang kali. Meski sebelumnya sempat kedapatan merekam korbannya, namun hal tersebut tak sampai diproses secara hukum, lantaran korban lebih memilih jalan damai. Bukannya kapok, BD justru terus mengulangi perbuatan buruknya itu berulang-ulang kali. Alhasil, karma pun seketika menghampirinya. Korban terakhirnya seorang mahasiswi berinisial AA (23). Lebih memilih untuk memerkarakan kasus tersebut. Kini BD yang telah menyandang status tersangka dijerat polisi dengan Undang-Undang (UU) Pornografi, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan atau pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Tahun 2008. "Dengan ancamannya 12 tahun penjara," tegas Sena. Lanjut Sena, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti, dan tengah menyelidiki berapa jumlah video perempuan buang air kecil yang direkamnya. "Kita masih lihat lagi dari handphone-nya. Ada berapa orang jadi korban, kalau lebih dari satu tentu kami arahkan para korban segera membuat laporannya, dan bisa saja tersangka ini dikenakan pasal pengulangan perbuatan," tandasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: