Penutupan Aktivitas Tambang di PPU Sampai ke Jalur Hukum

Penutupan Aktivitas Tambang di PPU Sampai ke Jalur Hukum

Penghentian aktivitas pertambangan di Kelurahan Gersik, oleh Pemkab Penajam Paser Utara berbuntut panjang. Dua perusahaan menempuh jalur hukum. Empat pejabat pemerintah daerah jadi target.

PPU, nomorsatukaltim.com - Melalui kuasa hukumnya, Kuasa Direktur Kaltim Naga 99, MHD Syai'un dan Direktur PT BM Energy Inti Perkasa, Herman S melapor ke Polres PPU, Rabu (23/6). Mereka mengadukan 5 orang atas tuduhan penipuan dan pencemaran nama baik. Empat di antaranya merupakan pejabat pemerintah. Para terlapor ialah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten PPU Muliadi, Asisten II Setkab PPU Ahmad Usman, Plt Kepala Satpol-PP Muhtar dan Kabid Pengaduan Kebijakan Data dan Pelaporan DPMPTSP PPU, Fernando Hamonangan. Sedangkan satu orang lainnya merupakan Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Herianto. Empat pejabat dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindakan pencemaran nama baik. Sedangkan Dirut Perumda dengan tuduhan penipuan. "Mereka melakukan penghentian aktivitas. Menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan aktivitas ilegal. Berarti mereka anggap kami pencuri. Mereka berkomentar seolah-olah perusahaan ini nakal," kata kuasa hukum Kaltim Naga 99, dan PT BM Energy Inti Perkasa, Rokhman Aan Wahyudi. Rokhman menyatakan, kliennya melakukan pekerjaan berdasarkan aturan yang ada. Mereka juga mengantongi Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dari pemilik usaha pertambangan. Yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka. "Mereka ini hanya kontraktor. Kan mereka pemegang SPK. Kalau memang tambang ini bermasalah, harusnya perusahaan daerah itu yang dihentikan. Bukan kami," tegasnya. Keempat pejabat dilaporkan telah melakukan pelanggaran sesuai Pasal 310 ayat 2 KUHP, dugaan pencemaran nama baik. Kemudian juga dikenakan dengan Pasal 162 UU 4/2009, tentang upaya menghalangi kegiatan pertambangan. Sementara dugaan penipuan muncul karena kedua perusahaan yang berperan sebagai kontraktor dan sub-kontraktor itu telah diberikan SPK. Dari sebuah pertambangan yang dianggap pemerintah sedang bermasalah. "Kalau izin tidak lengkap kenapa dibuat SPK pada kontraktor. Akhirnya kontraktor yang dirugikan," ucap Aan, sapaan anggota Badan Advokasi Indonesia (BAI) itu. Terkait dasar pekerjaan, dijelaskan SPK telah dimiliki sejak 2019. Surat itu berlaku untuk kegiatan eksplorasi penambangan di lokasi itu hingga 2024 mendatang. Dokumen itu ditandatangani Wahdiat, Dirut Perumda Benuo Taka yang saat itu masih bernama Perusda Benuo Taka.   "Saat kami periksa, semua izin dari perusda ini lengkap. Makanya kami berani menjalin kerja sama. Dan semua persiapan, termasuk berkas dan anggaran yang diminta sudah kami selesaikan. Buktinya ada," bebernya. Adapun atas kejadian ini, diperkirakan kerugian kedua perusahaan mencapai Rp 10 miliar. Dihitung dari semua biaya produksi yang telah dikeluarkan perusahaan. "Mereka punya 25 alat berat yang sudah disewa, tidak bisa bekerja. Belum solar, karyawan dan yang lainnya," sambungnya. Ia berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti pihak berwajib. Selanjutnya tinggal menunggu hasil penyidikan kepolisian. "Laporan dan bukti transfer dana ke perumda sudah kami lampirkan. Kami serahkan semua ke penyidik. Kita tunggu saja," ujarnya.

Karena Izin

Penyegelan aktivitas pertambangan batu bara di Kelurahan Gersik, dilakukan Selasa, (22/6). Sejumlah personel Satpol-PP bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerja Umum (PU). Garis polisi dipasang. Di alat berat juga di lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan akhir hasil batu bara perusahaan tersebut. Aktivitas berhenti. Alhasil tumpukan emas hitam menjulang itu tak dapat dipindahkan. Plt Kepala Satpol-PP, Muhtar mengatakan penyegelan dilakukan atas dasar perintah atasan. Dalam hal ini ialah, Muliadi. Saat itu PT BM Energy Inti Perkasa dianggap belum melengkapi beberapa izin operasi usaha. "Mereka kami minta secepatnya melengkapi izin usaha. Selama mereka belum urus perizinannya selama itu kita segel, setelah mereka telah mengurus izinya kita lepas kalau sudah lengkap," katanya. Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Fernando Hamonangan Hutagalung menjelaskan bahwa ada beberapa izin yang belum dilengkapi perusahaan. Di antanya adalah tidak melengkapi IUP Operasi Produksi, tidak melengkapi izin jalan kabupaten/provinsi dan fungsi dan pemanfaatan pelabuhan PT Balikpapan Forest Industries (BFI). Ia menyebut berdasarkan laporan Dinas Perhubungan PPU, penggunaan pelabuhan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) itu juga dianggap menyalahi aturan. "Itu boleh digunakan untuk pemanfaatan hasil hutan, hutan tanam industri. Jadi peruntukan bukan untuk batu bara. Karena PT BFI izin hanya untuk hutan industri," ujarnya. Fernando menambahkan, penghentian juga dilakukan berdasarkan penyalahgunaan penggunaan lahan. Di mana perusahaan tersebut menggunakan lahan milik Perumda Benuo Taka tanpa izin. "Penggalian tanpa seizin Perumda, kemudian hasil galiannya ditampung di Kelurahan Gersik, serta itu juga tidak ada komunikasi dengan pimpinan daerah," sebutnya. Dalam hal ini, Pemkab PPU memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan. Agar perusahaan tersebut segera melengkapi izinnya. Sementara itu Plt Sekkab PPU, Muliadi dan Dirut Perumda Benuo Taka, Herianto, belum bersedia memberikan tanggapan atas laporan yang dilayangkan perusahaan.

Bukan yang Pertama

Penghentian kegiatan usaha sektor pertambangan di Penajam Paser Utara bukanlah yang pertama. Berdasarkan data Disway Kaltim, pemerintah daerah sudah menutup dua proyek migas lainnya, pada awal tahun. Proyek pertama ialah pengelolaan sumur gas di Blok Wailawi. Kedua proyek pengembangan kilang Refinery Development Master Plan atau RDMP di Lawelawe. Proyek pengembangan kilang itu masih menjadi satu bagian dari proyek strategis nasional RDMP Balikpapan. Pada kasus Blok Wailawi, Pemkab PPU yang menjadi pemegang saham, telah bersepakat mengubah komposisi direksi PT Benuo Taka Wailawi (BTW) melalui RUPS. Nyatanya, sampai saat ini, tidak jelas perkembangan perkara itu. Begitu juga dengan solusi yang disepakati dalam penghentian operasional RDMP Lawelawe, sampai diizinkan beroperasi kembali. *RSY/YOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: