Kesadaran Warga Mahulu Urus IMB Masih Kurang

Kesadaran Warga Mahulu Urus IMB Masih Kurang

Mahulu, nomorsatukaltim.com – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak hanya jadi salah satu syarat sebelum mendirikan bangunan, tapi juga jadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Namun sayang, kesadaran warga Mahulu untuk mengurus izin tersebut masih kurang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) Mahulu, Merkuria Ping SH. Justru, kata dia, di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun yang merupakan Ibukota Mahulu lebih banyak ditemukan kasus demikian. “Penerapan IMB di Mahulu sudah dimulai sejak 2019. Hanya saja masih kurang kesadaran masyarakat dalam pengurusannya,” jelasnya kepada Harian Disway Kaltim dan Nomorsatukaltim.com. Merkuria Ping menambahkan, IMB wajib terhadap kepemilikan rumah tinggal warga. Juga rumah perkantoran dan indekos, penginapan, maupun hotel. Kadis mengungkapkan, pihaknya akan terus melakuan sosialisasi terkait wajib IMB dalam mendirikan bangunan baru. Terparah katanya, masih banyak warga masyarakat yang belum mengurus Surat Kepemilikan Penguasaan Tanah (SKPT). “Tidak memiliki SKPT menjadi kendala dalam penerbitan IMB. Karena surat kepemilikan tanah yang menjadi dasar persyaratan penerbitan IMB,” bebernya. Merkuria Ping juga mengatakan, setelah di ibukota kabupaten, maka pada 5 kecamatan se-Mahulu akan disosialisasikan kewajiban IMB. Oleh karena itu, ia mengimbau agar warga segera mengurus SKPT di mana bangunannya berada. “IMB memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” urainya. Kadis mengungkapkan, dokumen IMB selain untuk memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan yang berlaku, juga berguna untuk masa depan dari bangunan atau rumah tersebut. Rumah yang mempunyai IMB dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Selain itu juga dapat berpengaruh kepada harga jual rumah di masa depan. (imy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: