3 Poin Perubahan Aturan PPN, Tak Semua Sembako Dipajaki

3 Poin Perubahan Aturan PPN, Tak Semua Sembako Dipajaki

Sejalan dengan reformasi perpajakan yang sedang dibangun. Terdapat usulan perubahan pengaturan pada Pajak Pertambahan Nilai/PPN. Di mana sistem yang berlaku saat ini dinilai kurang memadai.

Balikpapan, nomorsatukaltim.com  – Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi. Pemerintah menilai perlu kembali membuat kerangka kebijakan perpajakan. Untuk menjaga kesinambungan fiskal pemulihan ekonomi. Sejalan dengan reformasi perpajakan yang sedang dibangun. Terdapat usulan perubahan pengaturan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di mana sistem yang berlaku saat ini dinilai kurang memadai. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) Max Darmawan mengatakan, bahwa usulan perubahan pengaturan itu untuk memenuhi rasa keadilan. Sebab, terjadi distorsi ekonomi di masyarakat. Terlalu banyak pengecualiaan serta fasilitas PPN yang tidak efektif sehingga menyulitkan peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara. “Urgensi pengaturan kembali sistem PPN bertujuan untuk memperluas basis pengenaan PPN, menciptakan sistem penguatan PPN yang lebih efisien dan menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat ke bawah,” jelas Max Darmawan dalam Media Gathering yang digelar pada Kamis (17/6). Ada 3 poin penting perubahan. Pertama, PPN atas sembako dan produk pertanian, yaitu barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tidak kena PPN. Sedangkan barang kebutuhan pokok (beras dan daging) premium dikenai PPN. Kedua, PPN sektor pendidikan. Jasa pendidikan yang mengemban misi sosial kemanusiaan tidak dikenakan PPN. Sedangkan jasa pendidikan yang bersifat komersial dikenai PPN. Ketiga, PPN sektor jasa pelayanan kesehatan medis. Jasa kesehatan untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah tidak kena PPN. Sedangkan jasa kesehatan selain kebutuhan dasar kesehatan dikenai PPN. Menurut Max, konsep tersebut masih dibahas dengan DPR dan belum diketahui pelaksanaannya. “Belum diketahui penerapannya. Karena sekarang masih dalam tahap pembahasan,” ujarnya. Disinggung berapa besar potensi untuk PPN yang akan diperoleh. Max mengungkap belum dapat diketahui. Karena konsep baru diusulkan sehingga belum dapat dipetakan nilai potensi yang akan diperoleh dari perubahan tersebut. Diketahui, belakangan kabar pemungutan PPN sembako, jasa pendidikan termasuk sekolah, hingga jasa kesehatan membuat polemik di publik. Rencana itu tercantum dalam draft Revisi Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Publik resah lantaran barang dan jasa yang selama ini bebas pajak akan membuat harga-harga melonjak. Lalu, pemerintah menyatakan tidak semua sembako dikenakan tarif PPN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu menyatakan keheranannya dokumen PPN ini mencuat ke publik. Padahal, draf tersebut belum dibahas sama sekali dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena itu, membuat situasi pemerintah dengan DPR agak kikuk. Selain belum dibahas, para anggota dewan itu belum menerima draf resmi dokumen PPN atau draf RUU KUP. Sri Mulyani kembali menegaskan, pemerintah tidak akan menarik PPN terhadap sembako yang dijual di pasar tradisional. Dia menyebut beberapa sembako yang tidak akan dipungut PPN. Untuk komoditas beras misalnya, beras lokal dengan merek Rojolele hingga Pandan Wangi akan terbebas dari PPN karena banyak dikonsumsi masyarakat pada umumnya. Namun beras premium seperti beras basmati dan beras shirataki bisa dipungut PPN. Pasalnya, beras kalangan kelas atas itu berharga 5-10 kali lipat dari harga beras lokal. Begitu juga dengan komoditas lain seperti daging sapi. Daging sapi yang akan dipungut pajak adalah daging sapi Kobe dan daging sapi Wagyu yang harganya sekitar 10-15 kali lipat dari harga daging sapi biasa. Sama seperti sembako, tidak semua sekolah bakal dipajaki. Pemerintah hanya akan memajaki sekolah premium. Pengenaan pajak untuk segmen tertentu itu dilakukan agar menciptakan asas keadilan, sebab insentif bebas PPN yang berlaku saat ini berlaku untuk semua orang. Hal ini juga mencerminkan pemerintah akan mengganti skema multitarif PPN dari single tarif PPN. Artinya, jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN tentu akan dikategorikan oleh beberapa hal. Salah satu kategorinya adalah besaran iuran atau biaya sekolah yang harus dibayar oleh orang tua murid untuk menyekolahkan anaknya si sekolah tersebut. Capaian Penerimaan Pajak Negatif Adapun, capaian penerimaan pajak di kantor wilayah DJP Kaltimtara hingga 17 Juni 2021 mencapai Rp 31,88 persen dengan total penerimaan Rp 6,39 triliun dari target Rp 20,04 triliun. Max menyebut capaian tersebut mengalami pertumbuhan negatif sebesar 25,62 persen. “Angka itu negatif apabila dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” tandasnya. Tahun lalu pada triwulan I-2020, pandemi belum terjadi sehingga pencapaian pajak dapat dimaksimalkan. Sementara pada tahun ini, kondisi pandemi masih berlangsung. Apalagi proses pemulihan ekonomi pun tengah berjalan. “Pertumbuhan yang negatif juga bukan hanya karena pelemahan ekonomi. Juga karena adanya pemberian insentif pajak sehingga ini memengaruhi pencapaian pajak. Kemudian impor yang turun juga mempengaruhi,” ujar Max Darmawan. Untuk sektor yang memberikan kontribusi terhadap pencapaian pajak. Disebutkannya, masih didominasi oleh batu bara dan kelapa sawit. Max menambahkan, dari kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2020 mencapai 74,31 persen dari 356.678 target kepatuhan SPT Tahunan. “Secara rinci, angka kepatuhan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi sebesar 242.377 SPT dan wajib pajak badan sebesar 20.433 SPT,” pungkasnya. (fey/ben)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: