Tertangkap Basah, Maling Sarang Walet di PPU Diciduk

Tertangkap Basah, Maling Sarang Walet di PPU Diciduk

PPU, nomorsatukaltim.com - Spesialis maling sarang burung walet di Penajam Paser Utara (PPU) terciduk. Ia tertangkap basah di dalam gedung salah seorang warga. Tak bisa kabur ke mana-mana, akhirnya pelaku menyerah dan mengakui perbuatannya.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Babulu Polres PPU, Selasa (15/6/2021), sekira pukul 01.00 Wita, berhasil membekuk tersangka. Tersangkanya ialah AN (39), warga Desa Labangka, Kecamatan Babulu, PPU. “Selasa kemarin, Unit Reskrim Polsek Babulu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babulu, Ipda Jan Weddy Siregar, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sarang burung walet," ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan disampaikan serta Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan, Rabu (16/6/2021). Tersangka tertangkap ketika masih berada di tempat kejadian perkara (TKP). Saat ia sedang melancarkan aksinya seorang diri. Pada sebuah gedung sarang burung walet di Desa Babulu Darat. Kapolsek Babulu, AKP Muklas Hariyanto menjelaskan aksi AN. Berawal ketika itu korban sebagai pemilik gedung sarang burung walet curiga. Lantaran CCTV di gedung tersebut offline sehingga ia tak bisa memantau melalui ponselnya. Selain itu, sensor gedung walet juga langsung berbunyi. Karena curiga, korban menghubungi penjaga gedung. Untuk bersama melakukan pengecekan serta memantau kondisi sekitar gedung. "Setiba di gedung miliknya, korban langsung menuju ke kamera CCTV dan ternyata kamera itu sudah dirusak oleh orang. Karena merasa curiga, korban bersama penjaga gedung sarang burung waletnya melakukan pengecekan gedung walet itu menggunakan senter," ucapnya. Pada saat itu juga, sambungnya, penjaga gedung burung walet langsung menghubungi Polsek Babulu. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Babulu beserta regu piket penjagaan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Regu III meresponnya, dengan mendatangi lokasi gedung sarang burung walet tersebut. Bersama pemilik, aparat melakukan pengecekan lebih lanjut di sekitar lokasi. Ketika itu mereka mendapati AN di dalam gedung. Diduga kuat maling sarang burung walet itu telah merusak CCTV dan melakukan pencurian sarang burung walet milik korban. Tak pikir panjang, personel langsung meringkus AN. "AN tersebut berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka ketika itu berupaya bersembunyi di bawah atap lantai tiga gedung walet, namun berhasil dibekuk bersama barang buktinya,” sebutnya. Bersama tersangka, terdapat barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam berisi 50 keping sarang burung walet. Satu pucuk pisau beserta sarungnya, satu senter kepala dan satu topeng muka warna hitam. “Kini tersangka telah dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Babulu guna proses hukum lebih lanjut," ujar Muklas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenai Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: