Perbaiki Hubungan Kerja dan Menata Iklim Usaha

Perbaiki Hubungan Kerja dan Menata Iklim Usaha

Kutim, nomorsatukaltim.com – Banyaknya masalah terkait tenaga kerja di Kutai Timur (Kutim) coba dicari solusinya. Salah satunya dengan membuat aturan khusus mengenai Ketenagakerjaan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disiapkan DPRD Kutim dan segera dilanjutkan menjadi Perda.

 

Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya DPRD Kutim menilai dengan adanya Perda itu dapat memperbaiki hubungan kerja. Pasalnya, kerap kali muncul aduan perselisihan antara karyawan dengan perusahaan. Selain itu juga untuk memperbaiki tata kelola iklim usaha di Kutim.

  Hal ini disampaikan oleh Novel Tyty Paembonan kala Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-20, Senin (14/6) siang. Raperda usulan DPRD ini sudah mendapat respon positif dari Pemkab Kutim. Maka selanjutnya adalah mendorong agar pengesahan Perda Ketenagakerjaan bisa segera terwujud. “Dukungan dari Pemkab Kutim harus diapresiasi. Maka harus ditindaklanjuti dengan segera membentuk jadi Perda,” ucap Novel.   Politisi Partai Gerakan Indonesi Raya (Gerindra) ini menilai, Raperda Ketenagakerjaan ini harus bisa memperbaiki hubungan kerja. Karena selama ini kerap terjadi masalah mengenai persoalan tersebut. “Sehingga akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyelesaikan persilihan yang terjadi. Dengan kata lain sudah ada dasar untuk menuntaskan berbagai polemik yang terjadi,” paparnya.   Novel melanjutkan, dengan adanya rancangan perda inisiatif tersebut segera dilakukan pembahasan yang lebih mendalam. Sebagai upaya melakukan pembenahan terhadap permasalahan tenaga kerja yang sering terjadi di Kutim. “Kemudian perda ini menjadi pedoman dan dasar hukum dalam menjalankan fungsi pemerintahan dalam rangka penciptaan hubungan industrial yang harmonis,” bebernya.   Selain itu, Peraturan ini dianggap dapat memberdayakan tenaga kerja, melindungi tenaga kerja. Termasuk untuk menciptakan rasa keadilan serta iklim investasi yang baik dan bergairah. (adv/bct)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: