KPU PPU Bersiap Tambah Kursi DPRD

KPU PPU Bersiap Tambah Kursi DPRD

PPU, nomorsatukaltim.com - Pertumbuhan penduduk signifikan terjadi di Penajam Paser Utara (PPU). Hal itu memungkinkan untuk terjadi perubahan jumlah kursi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU. Hal itulah yang tengah dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU.

KPU memerkirakan jumlah penduduk hingga 2024 nanti, saat adanya pemilihan umum (pemilu) serentak, akan memenuhi syarat untuk bertambahnya lima kursi wakil rakyat. "Kalau jumlah penduduk lebih dari 200 ribu, jelas itu bisa diusulkan menjadi 30 kursi. Anggap saja 200.001, itu sudah sesuai berdasarkan UU 7/2017 tentang pemilu," kata Ketua KPU PPU Irwan Syahwana, Kamis (10/6/2021). Langkah selanjutnya yang dilakukan KPU saat ini ialah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU. Menurut data terakhir yang dihimpun hingga 31 Desember 2021, jumlah penduduk PPU mencapainya sekira 181 ribu orang. "Jadi sangat masuk akal jika pada 2024 mendatang, jumlah penduduk mencapai 200 ribu orang," ujarnya. Koordinasi rutin dilakukan dengan Disdukcapil PPU. Karena dari sana data jumlah penduduknya itu diambil. Baru kemudian melakukan mempersiapkan langkah selanjutnya. Mengusulkan penambahan itu ke KPU RI. Sampai melakukan evaluasi daerah pemilihan (dapil) mendatang. Melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). "Dari data kependudukan, ada penambahan setidaknya 200 orang datang PPU. Ya kita lihat saja nanti, yang jelas, kami sudah siap," kata Irwan. Penambahan itu sifatnya wajib. Sesuai bunyi regulasi yang mengatur. Adapun penambahan kursi dewan ini mengikuti jumlah penduduk, bukan mengikuti jumlah pemilih. Untuk diketahui jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sesuai rapat pleno Mei lalu, ada 127.523 pemilih. Sebagai penyelenggara, KPU PPU tentu melihat penambahan kursi ini diperlukan. Ketika jumlah warga bertambah, di mana, representasi wakil masyarakat di legislatif. "Ya harus ditambah juga. Itu untuk mewakili aspirasi masyarakat yang lebih banyak," pungkasnya. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: