Pengawasan Berbasis Data, Cara Kanwil DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pengawasan Berbasis Data, Cara Kanwil DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya Balikpapan, DiswayKaltim.com– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara berbagi data dan informasi dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Kerja sama itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini terungkap setelah keduanya menandatangani perpanjangan kesepakatan bersama tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak. Dalam keterangan yang dikeluarkan Kanwil DJP Kaltimra, Senin (24/6/2019), data dan informasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bulungan tersebut dipergunakan untuk membangun basis data perpajakan yang lebih baik. “Data tersebut merupakan sarana yang dapat digunakan untuk mendeteksi kemungkinan ketidakpatuhan maupun penyimpangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya, pada Kegiatan Penanda-tanganan perpanjangan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak di Aula Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara. Samon berharap dengan adanya pengawasan melalui basis data tersebut, kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan. Lebih jauh diungkapkan, kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bulungan dan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara ini tak hanya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Melainkan juga meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme aparatur pajak, serta pemanfaatan dan pemutakhiran data dan informasi perpajakan bagi kedua belah pihak. Samon Jaya memaparkan, kondisi perpajakan di Kabupaten Bulungan dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan. “Kami bersyukurdengan Kesepakatan Bersama ini, terbukti penerimaan pajak dari Kabupaten Bulungan meningkat dalam satu tahun terakhir khususnya, Pajak Penghasilan Pasal 21.” Sebutnya. Sementara itu, Bupati Bulungan Sudjati mengatakan kerja sama dengan DJP melalui pertukaran informasi dan data perpajakan dapat digunakan untuk penggalian potensi perpajakan dan evaluasi penerimaan pajak. “Apabila penerimaan pajak tinggi tentunya DAK dan DAU yang diterima pemerintah daerah juga akan meningkat,” kata Sudjati. Dia mengapresiasi pelaksanaan kesepakatan tersebut dan berharap terus dilanjutkan. Menurut Bupati, hasil kerja sama ini  bermanfaat baik bagi pemerintah daerah maupun Direktorat Jenderal Pajak. “Demi meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan umum Kalimantan Utara khususnya Kabupaten Bulungan saat ini, perlu adanya terobosan dari Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan seluruh potensi yang ada. Dengan kerjasama ini, Badan Pendapatan Daerah dapat belajar mengenai strategi optimalisai data dan informasi untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah,” terang Sudjati. Penanda-tanganan perpanjangan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak di Aula Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara juga dihadiri Asisten Umum Setda Bulungan, Kornelis Elbaar, dan Kepala BPKAD Kabupaten Bulungan, P. Tumanggor. (K/Ferry Cahyanti/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: