Jangan Lupa, Zona Zero Tolerance di Tepian Mahakam Mulai Berlaku Besok

Jangan Lupa, Zona Zero Tolerance di Tepian Mahakam Mulai Berlaku Besok

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Jalan di sepanjang Tepian Mahakam, resmi ditetapkan sebagai kawasan antipelanggaran lalu lintas atau zero tolerance. Sedangkan tilang elektronik atau biasa disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), berupa langkah menindak para pengendara yang melanggar.

Seperti diketahui, penerapan kawasan zero tolerance di antaranya berupa larangan memarkirkan kendaraan di sepanjang jalan di Tepian Mahakam. Yakni Jalan Slamet Riyadi, Jalan RE Martadinata, hingga Jalan Gajah Mada. Apabila pengendara tetap membandel, maka surat tilang akan mendarat di rumah masing-masing pelanggar. Jikapun tak diindahkan, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir langsung oleh Samsat. Penertiban ini disambut antusias oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. Pasalnya dengan adanya penerapan zero tolerance di sepanjang kawasan jalan Tepian Mahakam, maka praktik parkir liar akan hilang dengan sendirinya. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dishub Samarinda, Herwan Rifai ketika dikonfirmasi media ini, Senin (31/5/2021) sore. Herwan sapaan karibnya menuturkan, dengan tidak adanya parkir liar diharapkan mampu memperlancar arus lalu lintas di jalan utama Samarinda tersebut. "Ini (zero tolerance) sangat membantu, jadi enggak ada lagi sudah parkir-parkir liar di tiga jalan itu," kata Herwan. Persoalan kantong parkir di kawasan Jalan Tepian, memang menjadi salah satu hal yang harus dipikirkan setelah penerapan zero tolerance. Mengingat, setiap harinya kawasan Tepian Mahakam menjadi tempat favorit berkumpul masyarakat. Terkait itu, rencananya di dua ruas jalan, yakni Jalan Gunung Merapi dan Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu, dijadikan sebagai kantong parkir. "Sementara baru dua itu, kalau ruas jalan lainnya kami belum ada tempat. Nanti akan dicarikan lagi, seperti di jalan belakang Islamic Center, apakah nanti di sampingnya juga, kita lihat lagi dulu perkembangannya," ungkapnya. Meski baru dua ruas jalan yang dijadikan kantong parkir, Herwan menjelaskan beberapa titik lainnya akan dikaji kembali. Khususnya untuk kantong parkir di Jalan Slamet Riyadi. Direncanakan halaman Masjid Darunni'mah akan menjadi kantong parkir khusus Jalan Slamet Riyadi. "Itu kan luas, nanti kami akan bicarakan lagi dengan pengurus masjidnya, sama juga seperti di daerah Pasar Pagi lah, kan kami bicarakan dengan pengurus Masjid Raya, kalau bisa menampung kan bisa masuk di area parkir situ," terangnya. Terkait petugas parkir, Herwan memastikan akan diatur oleh petugas resmi bimbingan Dishub Samarinda. Namun, tetap akan bekerja sama dengan pihak pemilik lahan. Penggunaan juru parkir bimbingan Dishub Samarinda ini, juga dianggap dapat menyiasati bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada retribusi parkir selama ini. "Kalau bimbingannya kita tapi kalau pengelolaannya silahkan dari pengurus masjidnya masing-masing cuma di bawah bimbingan kami. Nanti tinggal kami atur kerja samanya," tandasnya. Sementara itu, seperti diketahui bahwa tilang elektronik di sepanjang kawasan ruas jalan Tepian Mahakam, mulai diberlakukan 1 Juni. Dalam penerapannya, ETLE akan dilakukan secara mobile. Sehingga apabila ada pelanggaran berupa berhenti maupun parkir di sepanjang kawasan jalan ini, maka akan mendapatkan tindakan berupa tilang. Untuk menunjang sosialisasi di awal penerapan penertiban ini, rencananya rambu-rambu lalu lintas berupa larangan parkir akan dipasang di sepanjang kawasan zero tolerance. Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dishub Samarinda dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Mengenai usulan pengadaan tambahan rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan Tepian Mahakam. "Ada penambahan rambu nanti, kami sudah komunikasi dengan Dishub, mana rambu-rambu yang ditambah untuk dilarang parkir itu akan ditambahkan. Penambahan rambu sementara akan fokus di zona zero tolerance, di Jalan Slamet Riyadi sampai Jalan Gajah Mada," katanya. Terkait ada tidaknya rekayasa lalu lintas yang diterapkan, Wisnu menerangkan saat ini belum dilakukan. Para pengendara masih mengikuti rambu dan marka jalan yang ada saat ini. Begitu pula dengan arus lalu lintas di simpang tiga Jalan Gajah Mada dan Jalan Gunung Ciremai. Bagi pengendara yang hendak menuju Jalan Slamet Riyadi dari Jalan Gajah Mada bisa jalan lurus tak mengikuti lampu isyarat lalu lintas atau traffic light. "Kalau di traffic light itu ada panduannya, kalau belok kiri jalan langsung, atau terus jalan langsung silakan. Tapi kalau ada tulisannya seperti itu, pengendara wajib mengikutinya," jelasnya. Ditambahkan Plt Dishub Samarinda Herwan Rifai, penambahan rambu memang akan dilakukan. Namun, tidak dalam waktu dekat. Direncanakan penambahan rambu akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). "Rambu kami ini kan terbatas, jadi harus penganggaran dulu, sekarang belum bisa kami lakukan. Sementara kita imbauan saja dulu, bahwa dilarang parkir di area itu, kalau masih parkir di sepanjang jalan tepian akan ditilang, itu sudah kami lakukan," ucap Herwan. Untuk titik mana saja yang akan dipasang rambu larangan parkir, saat ini belum diketahui. Termasuk berapa jumlah yang akan terpasang di sepanjang jalan tepian mahakam. Kendati demikian, Herwan menjelaskan setidaknya dalam radius 50 meter akan ada satu rambu larangan parkir. "Perhitungan pemasangan minimal setiap titik 50 meter dengan keterangan dilarang parkir sampai rambu berikutnya. Untuk titiknya nanti menyesuaikan, akan kami bicarakan pemasangan itu, yang penting diadakan dulu," tutupnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: