Hati-Hati, Ada Kawasan Zero Tolerance di PPU

Hati-Hati, Ada Kawasan Zero Tolerance di PPU

PPU, nomorsatukaltim.com - Sepanjang tujuh kilometer jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dijadikan pilot project penerapan Zero Tolerance (ZT) oleh Polres PPU. Kawasan itu menjadi kawasan tertib lalu lintas.

Ini merupakan upaya kepolisian khususnya satuan lalu lintas, dalam meminimalisasi pelanggaran. Kasatlantas Polres PPU, AKP Edy Haruna mengatakan sejauh ini ZT masih sebatas sosialisasi. “Ini program dari Kapolda Kaltim. Jadi tidak ada toleransi bagi pelanggar lalu lintas di kawasan tertib lalu lintas. Dan juga sebagai upaya kami menertibkan para pelanggar demi mengurangi risiko kecelakaan,” ujar Edy, Jumat (28/5/2021). Ia menuturkan penerapan kawasan tertib lalu lintas (KTL) mulai awal Mei lalu. Sejalan serentak se-Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam penerapannya, petugas menggunakan 4 unit kendaraan. Di antaranya dua unit roda dua dan dua unit roda empat. "Sudah kami persiapkan sejak April, dipantau dengan patroli mobil, ada kamera di setiap unit yang dioperatori oleh rekan-rekan dari patroli," ujarnya. Tahap awal Zero Tolerance diterapkan di satu titik. Dari Kilometer 0 Pelabuhan sampai simpang tiga lampu merah Kilometer 2 Penajam. Lalu hingga Kilometer 7, Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Dan tidak menutup kemungkinan menyusul diterapkan pada beberapa kawasan padat lain. Contoh saja arus lalu lintas di Petung dan Babulu. Hal lain mesti diterapkannya ZT, lanjut Edy, dimaksudkan untuk menertibkan pengendara dalam meminimalisasi kecelakaan akibat pelanggaran. “Ada beberapa kasus kecelakaan yang disebabkan adanya pelanggaran. Salah satu fungsinya untuk mengantisipasi itu. Sementara akan diterapkan di satu titik, namun kita lihat nanti di kawasan yang ramai dan padat penduduknya,” urainya. Untuk jenis pelanggaran tanpa toleransi itu, seperti yang tidak menggunakan alat keselamatan layaknya helm. Melawan arus, hingga laju melebihi batas kecepatan maksimum. Dan banyak lagi. Termasuk dengan pelanggaran parkir yang ada sepanjang jalur yang dimaksud. Pengawasan pada ZT juga bakal diperketat. Dengan menempatkan petugas di pos polisi. “Sanksinya sama dengan sanksi lalu lintas, begitu terbukti akan langsung kami beri surat tilang,” tutup Edy. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: