7 Kali Beraksi, Pencuri Perabotan Warga Berhasil Diringkus Polres PPU

7 Kali Beraksi, Pencuri Perabotan Warga Berhasil Diringkus Polres PPU

PPU, nomorsatukaltim.com - Karir permalingan AJ (37), warga Kelurahan Penajam akhirnya terhenti. Ia merupakan pelaku tunggal pencurian sejumlah perabotan milik warga-warga di Penajam Paser Utara (PPU).

Aksi terakhir yang dilancarkan siang hari di RT 15 Desa Girimukti berhasil dilakukan. Hasil curian dongkrak dan pengeras suara milik warga berhasil digondol. Namun sayang, itu tercium jajaran Satreskrim Polres PPU, Senin (24/5/2021) lalu. "Saat anggota Jatanras melaksanakan patroli di sekitaran Lawe-Lawe melihat ada satu orang yang mengendarai sepeda motor CBR berwarna hitam mencurigakan," jelas Kepala Satreskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, Kamis (27/5/2021). Gelagat aneh itu membuat personel melakukan pengejaran. Tahu sedang diikuti polisi, AJ tancap gas menghindari pengamatan. Meliuk hingga ke Perumahan Korpri di Kilometer 9 Nipah-Nipah. Nahas ia terjatuh di situ. Personel langsung membekuknya sekira pukul 11.30 Wita. Benar saja, saat diinterogasi AJ baru mengaku. "Orang tersebut terjatuh dan benar bahwa orang tersebut telah melakukan pencurian," sebutnya. Barang bukti sebuah speaker hitam dan sebuah dongkrak beserta sepeda motornya diamankan. AJ digelandang ke markas Polres PPU yang berjarak tak jauh dari lokasi penangkapan. Kepada petugas, AJ mengaku ini merupakan aksi ketujuhnya. Sebelumnya berbagai perabot listrik berhasil ia tilep. Yang pertama ialah aksinya menggondol dua mesin pompa air warna biru di sebuah perumahan di Nenang. Berikutnya ia mencuri sebuah mesin kompresor (pompa angin) juga warna biru, masih di kelurahan yang sama. Aksi selanjutnya di seputaran wilayah Silkar, perbatasan antara Desa Girimukti dan Giripurwa. Di sana ia berhasil maling dua mesin bor warna merah dan alat gerinda warna hijau. Adalagi, ia mencuri sebuah pompa air warna biru lagi di sebuah rumah Kelurahan Nipah-Nipah. Baru yang terakhir aksinya ketahuan di Girimukti itu. AJ disangkakan dengan Pasal 363 KUHP. Laporan Polisi Nomor : LP / K- 20 / V / 2021 / SPKT /Polres PPU /Polda Kaltim, Tanggal 25 Mei 2021. "Pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan oleh anggota jatanras ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Dian. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: