1 Narapidana Rutan Kelas IIA Samarinda Dapat Remisi Khusus Waisak

1 Narapidana Rutan Kelas IIA Samarinda Dapat Remisi Khusus Waisak

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Perayaan Hari Raya Waisak 2565 pada Rabu (26/5/2021) disambut dengan suka cita. Tak hanya bagi umat Buddha pada umumnya, juga para narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh negeri juga mendapatkan hak remisi tahanan.

Tak terkecuali di Kota Tepian, khususnya bagi WBP di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda, yang mendapatkan hak spesial remisi tahanan. Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Ketaren. Warga binaannya juga menerima remisi lebih dulu sejak 28 April silam.

"Kami mengusulkan satu orang warga binaan kami untuk mendapatkan remisi khusus ini. Dan bersyukurnya pengajuan itu disetujui dan satu warga binaan kami ini menerima remisi tahanan sebanyak 1 bulan 15 hari," ungkap Alanta saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021).

Lebih lanjut disampaikannya, total WBP di Rutan Kelas IIA Samarinda sebanyak 1.106 orang. Namun hanya satu di antaranya yang beragama Buddha.

"Bukan karena tidak mau mengusulkan yang lain, tetapi memang hanya satu orang saja warga binaan kami yang beragama Buddha,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) memberi remisi khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia, pada perayaan Hari Raya Waisak tahun ini.

Dari total 1.078 WBP penerima RK Waisak, 1.066 narapidana di antaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman, dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 warga binaan sisanya.

Sementara itu, 12 orang WBP lain menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi saat ini. Pemberian remisi ini pasalnya juga tak dilakukan secara asal-asalan. Sebab ada persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi terlebih dulu.

Semisal para WBP yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, dan turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara lainnya

“Pemberian remisi ini juga sebagai wujud negara memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: