Banjir Berau, 9 Daerah Juga Rawan Bah

Banjir Berau, 9 Daerah Juga Rawan Bah

Sebab, kata Seno, pengawasan sektor pertambangan merupakan salah satu fungsi pemprov yang direduksi oleh undang-undang sapu jagat. Lalu melimpahkannya ke pusat. Sehingga pencegahan harusnya menjadi tugas istana di Jakarta. Yang akibatnya sekarang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kebingungan menjalankan fungsinya. Dan belum tahu ke mana mengarahkan perannya.

Meski begitu, terkait telah terjadi bencana, menurut Seno, pemprov harus tetap turun tangan. Meminta BPBD melakukan pengecekan ke lokasi. "Supaya tertangani dulu bencana yang ada. Khususnya para korban di Berau itu," imbuhnya.

Selain itu, ia memastikan parlemen daerah yang bermarkas di Karang Paci itu, akan segera berkomunikasi dengan Dinas ESDM Kaltim. Untuk segera meminta pemerintah pusat menurunkan bantuan.

Anggota DPRD Kaltim lainnya, Syafruddin, memberi pendapat serupa namun dari spektrum yang lebih luas. Anggota komisi yang membidangi pertambangan, ini bilang, kondisi tersebut sebagai konsekuensi.

Bahwa semakin banyak izin pertambangan, maka salah satu dampak yang sulit dihindari adalah banjir. “Itu semua akibat degradasi lingkungan yang disebabkan aktivitas tambang,” katanya. Dan pada akhirnya, lagi-lagi rakyat Kaltim yang dirugikan. Yang menanggung dampak lubang tambang yang tersebar hampir merata di wilayah provinsi ini.

Sementara kewenangan pemprov untuk menerbitkan izin, evaluasi dan pengawasan telah dikebiri oleh pemerintah pusat. Lantas, katanya, siapa yang harus disalahkan dan dimintai pertanggungjawaban. "Jadi, kita bingung mau menyalahkan siapa sebab kewenangan sudah di tangan pusat. Bukan lagi di daerah," ujar Syafruddin.

Maka, Ketua DPD Partai Kebangkitan Bangsa Kaltim itu menuturkan, dalam situasi ini, ia menyarankan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor segera mengetuk pintu pemerintah pusat supaya memperketat atau meningkatkan kendali pengawasan terhadap lubang-lubang tambang di Benua Etam.

Di sisi lain, ia mendorong pemerintah daerah bekerja sama dengan penegak hukum. Untuk menyetop pertambangan yang berpotensi menyebabkan banjir. Dan yang merusak lingkungan secara ekstrem. "Hanya itu yang bisa dilakukan, karena secara kewenangan dan sumber daya manusia, di provinsi sudah tidak punya," ucapnya.

Menurutnya sudah sejak lama hal ini dipersoalkan. Bahwa Kaltim sudah darurat tambang. Terutama di daerah-daerah seperti Kabupaten Kutai Kartanegara, Samarinda, Kutai Timur, dan Kabupaten Paser.

"Hanya satu kota yang tidak dijamah tambang yaitu Balikpapan. Sembilan daerah lainnya dijamah tambang dan itu sewaktu-waktu berpotensi menimbulkan bencana banjir dan sebagainya," tuntasnya. (zuh/das/boy/app/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: