Pelaksanaan Pilkades Muara Adang II Diyakini Ada Kecurangan, KPK Mengadu ke DPRD Paser

Pelaksanaan Pilkades Muara Adang II Diyakini Ada Kecurangan, KPK Mengadu ke DPRD Paser

Paser, nomorsatukaltim.com - Sebagian warga Muara Adang II, Kecamatan Long Kali mengatasnamakan Kelompok pencari Keadilan (KPK), mengadu ke kantor DPRD Paser, Senin (17/5/2021). Kedatangan mereka menyampaikan tuntutan Pilkades Muara Adang II.

Sebelum memasuki ruang rapat Bapekat, Pukul 13.30 Wita, lebih dulu melakukan orasi di depan pintu masuk gedung parlemen. Membawa kertas orasi, di antaranya bertuliskan, "Bapak/Ibu DPRD Paser mohon dengar aspirasi kami", "Panitia Pilkades Muara Adang II Curang". "Dalam hal ini, kami adalah perwakilan seluruh masyarakat yang hak politiknya telah terabaikan," seru Koordinator Aksi, Stanis Laus Taran. Pihaknya meminta, pendapat atau tuntutan yang disampaikan mendapat perhatian dari DPRD Paser. Karena berkaitan dengan tegaknya kebenaran dan keadilan dalam hal berdemokrasi. "Kami mengharapkan tuntutan kami dapat diterima dan mempertimbangkan apa yang menjadi keberatan kami," katanya. Usai melakukan orasi, kemudian sekira 10 orang perwakilan dari 28 yang turun dalam aksi damai itu, menyampaikan tuntutannya dalam rapat gabungan DPRD Paser di ruang Bappekat. Bersama panitia Pilkades, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser. Beberapa tuntutan yang disampaikan di antaranya, dalam menegakkan peraturan dalam hal ini Panitia Pilkades Muara Adang II dan Panitia Pilkades Kabupaten Paser, tidak boleh tebang pilih. "Kalau A, katakan A. Kalau B katakan B. Jangan ada diskriminasi," tegas Laus. Serta meminta untuk menganulir atau membatalkan hasil Pilkades Muara Adang II, juga memproses secara hukum Panitia Pilkades dan BPD Desa Muara Adang II. Serta yang turut terlibat dalam kecurangan pelaksanaan. Namun rapat itu belum membuahkan keputusan berarti. Dikatakan Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah, saat ini pihaknya meminta DPMD bersama tim panitia membahas kembali. Sebelum nantinya dibahas ulang bersama komisi I. "Ini juga sifatnya mendadak. Hari ini juga mau hearing. Memang tak terjadwal. Jadi adapun sengketa itu akan dibahas lagi nanti. Kami sarankan dan rekomendasikan Komisi I kembali memanggil DPMD bersama tim panitia (Pilkades). Kalau di DPRD belum ada keputusan. Hanya rekomendasi saja," tandas Ketua DPC Demokrat Paser itu. Adapun dasar dan bukti tuntutannya di antaranya, pembentukan Panitia Pilkades Perubahan Desa Muara Adang II yang dilakukan oleh BPD Desa Muara Adang II. Dinilai cacat dan tidak memenuhi syarat (tidak memenuhi kourum 2/3 dalam mekanisme rapat pengambilan keputusan BPD. Persyaratan calon kepala desa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, syarat pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Dibuktikan dengan ijazah. Namun ditemukan terdapat calon kepala desa yang hanya melampirkan baik itu surat keterangan dari instansi terkait maupun surat keterangan dari kepolisian sebagai persyaratan calon kepala desa. Panitia Pilkades Muara Adang II tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dalam mendistribusikan surat undangan yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Muara Adang II. Namun, warga menanyakan surat undangan tersebut pada saat hari pelaksanaan Pilkades. Padahal, semestinya menjadi tanggung jawab panitia Pilkades untuk mendistribusikan. Panitia Pilkades Muara Adang II menolak warga yang masuk dalam DPT dan mendapatkan surat undangan dengan alasan tidak menunjukkan KTP. Sementara untuk masuk dalam DPT dan mendapatkan surat undangan untuk memberikan suara, melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit), sumber pendataannya adalah KTP dan kartu keluarga. Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 pasal 62 ayat 4 tentang surat suara cadangan tambahan, disebutkan digunakan sebagai surat cadangan untuk mengganti surat suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak. Tapi kenyataannya. Tidak ada ditemukan surat suara yang rusak atau keliru. Sehingga seyogyanya surat suara cadangan seharusnya tidak terpakai. Namun pada kenyataannya, surat suara cadangan yang berjumlah 19 surat suara habis terpakai. Sebagai catatan, pelaksanaan Pilkades telah diselenggarakan pada April lalu. Di 51 desa dari 139 desa di Kabupaten Paser. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: