Graha Indah di Balikpapan Masuk Zona Merah

Graha Indah di Balikpapan Masuk Zona Merah

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Warga RT 47 di Graha Indah, Balikpapan Utara, belum sepenuhnya bisa tenang. Lantaran lingkungannya masih dalam status zona merah.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Balikpapan Andi Sri Juliarty mengumumkan. 1 dari total 8 rumah yang saat ini menjadi tempat isolasi mandiri, sudah dinyatakan melewati masa isolasi. "Ini rumah yang penghuninya tidak ada hubungan dengan kluster masjid, hanya kebetulan berada di RT 47 juga," ujarnya baru-baru ini. Dari informasi yang dia terima, 1 rumah tersebut sebelumnya dihuni seorang pekerja yang terpapar saat bekerja. Jadi bukan bagian dari klaster rumah ibadah yang terbentuk sejak sebelum Idulfitri 1442 Hijriah. "Jadi sisa 7 rumah di sana yang positif. Masih masuk kriteria zona merah," tukasnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, suatu wilayah masuk dalam zona merah jika terdapat lebih dari lima rumah yang dihuni pasien kasus positif. Sehingga warga di Graha Indah diimbau untuk lebih disiplin menerapkan prokes. Agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan. Sebelumnya, masyarakat Balikpapan sempat digegerkan dengan temuan satgas tersebut. Banyak yang menayangkan, bahwa salahsatu rumah ibadah di wilayah RT 47, bisa menjadi sentral penyebaran COVID-19. Ditambah lagi kejadian itu berlangsung di saat umat muslim akan merayakan Idulfitri.Saat itu satgas mengumumkan 24 orang terkonfimasi positif. Otomatis membentuk klaster rumah ibadah. Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Balikpapan, yang tak lain adalah Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, menyebut sejumlah pembatasan langsung diterapkan di sana. Antara lain, sempat menutup sementara Masjid Ar Rahmah. Meskipun pihaknya masih mengizinkan pengurus masjid tetap melakukan aktivitas azan dan ibadah salat lima waktu. "Jadi tidak dibuka untuk umum," terangnya. Wilayah zona merah juga wajib melakukan pembatasan dengan membentuk portal untuk meminimalisir pergerakan orang. "Akses tamu juga terbatas. Maksimal sampai pukul 21 Wita. Di atas jam tersebut dilarang bertamu," imbuhnya. (ryn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: