(Plt) Sekkab PPU: Bukber, Halalbihalal, Open House Ditiadakan

(Plt) Sekkab PPU: Bukber, Halalbihalal, Open House Ditiadakan

PPU, nomorsatukaltim.com - Tak hanya melakukan pengetatan pintu masuk saja. Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) kali ini juga meniadakan open house dan halalbihalal.

Mengacu terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800 / 2784 / SJ Tentang Pelarangan Kegiatan Buka Bersama Selama Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House serta Halal Bihalal bagi Seluruh Pejabat dan ASN (Aparatur Sipil Negara). Pelaksana Tugas (Plt) Sekkab PPU, Muliadi mengatakan pemerintah daerah akan menaati Surat Edaran Kemendagri yang diterbitkan pada 4 Mei 2021 itu. Larangan itu sebagai upaya pemerintah menekan tingkat penyebaran virus corona atau COVID-19. “Ya kita akan menaati itu, open house, halal bihalal ditiadakan,” kata Muliadi, Jumat (07/05/2021). Kebijakan peniadaan tradisi silaturahim antar pejabat hingga masyarakat yang dilaksanakan setiap perayaan hari besar keagamaan tersebut, berlaku bagi seluruh pejabat, termasuk bupati, wakil bupati dan seluruh pegawai pemerintah lainnya. “Semua pejabat tidak terkecuali, baik dari pimpinan tertinggi hingga turunan dibawahnya. Apa yang tertera dalam surat edaran itu, pemkab PPU akan menindaklanjuti kebijakan tersebut,” tambahnya. Dalam Surat Edaran poin satu juga disebutkan, kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi keluarga inti ditambah 5 (lima) orang, selama Ramadhan 1442 H. Surat Edaran dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19. Khususnya pada perayaan tahun lalu. Pun pasca libur natal dan tahun baru lalu. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi itu. Diminta untuk bersabar agar situasi cepat kembali normal. “Karena dasar itulah, kepala daerah dinilai perlu melakukan antisipasi meningkatnya kasus COVID, selama Ramadan dan saat perayaan maupun pasca lebaran," tutup Muliadi. (rsy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: