Upaya Pengalihan Isu
Tanjung Selor, Nomorsatukaltim.com – Anggota DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus menepis bahwa yang disampaikannya melalui media sosial, merupakan ujaran kebencian dan menyudutkan ulama.
Aksi protes yang dilakukan sejumlah pihak, dinilainya sebagai pengalihan isu terhadap dugaan pencemaran sungai di Malinau. Karena hingga saat ini, anggota Komisi VI DPR RI itu, terus menyuarakan pencemaran sungai yang diduga akibat aktivitas salah satu perusahaan tambang batu bara. “Segelintir orang berupaya untuk mengalihkan isu pencemaran lingkungan sungai di Malinau, dengan membuat framing atau opini dengan menggiring persepsi publik ke penistaan agama. Ini sifatnya sudah menghasut, memfitnah saya, dan ini bisa dipidana,” kata Deddy, Selasa (4/5). Ia juga menilai bahwa terlalu berlebihan, apalagi membawa isu SARA hingga penistaan agama. “Ini kan soal kasus pencemaran lingkungan (sungai) di Malinau, yang selama ini saya kritik penanganannya,” tegasnya. Menurutnya, dugaan pencemaran sungai di Malinau sudah berulang kali terjadi sehingga wajar jika warga yang tersebar di 14 desa sekitar DAS Malinau, mempertanyakan keseriusan pemerintah dan perusahaan menangani dugaan pencemaran tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata Deddy, disebutkan bahwa jaminan kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem. “Sebagai wakil rakyat, wajar jika saya mempertanyakan penanganan kerusakan ekosistem sungai akibat tercemar limbah, dengan bukti-bukti pencemaran yang sudah ada. Kita akan terus awasi perkembangan penegakan hukum dan pemulihan lingkungannya,” ujarnya. Sebelumnya, sejumlah warga yang mengatasnamakan Masyarakat Cinta Damai Kalimantan Utara, menggelar aksi protes terhadap postingan Deddy di media sosial. Yang dinilai menyudutkan ulama dan ajaran agama Islam. Korlap Aliansi Masyarakat Cinta Damai, Dedy Rahman mengatakan, tuntutan aksi ini terkait postingan DS, yang dianggap mengarah pada ujaran kebencian. "Kami meminta pertanggungjawaban statement oknum DS di media sosial, lalu meminta klarifikasi pernyataan DS yang dimuat dalam medsos menyinggung perasaan umat Islam dan ulama di Kaltara. Selain itu, meminta DS menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam Kaltara secara terbuka, dan terakhir meminta Kapolda Kaltara memeriksa DS dan mengusut tuntas perkara ini," ujar Dedy Rahman. */vir/*/fanCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: