Ancaman Pidana

Ancaman Pidana

Tanjung Selor, Nomorsatukaltim.com – Satgas COVID-19 Kaltara mengingatkan warga untuk tidak melakukan pemalsuan surat antigen. Yang akan digunakan untuk bepergian.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kaltara, Agust Suwandy mengatakan, pelaku yang terbukti melakukan pemalsuan, akan dikenakan sanksi pidana. “Jika ada pemalsuan, maka akan berurusan dengan hukum. Karena sudah ada peraturan dan sanksi yang ditetapkan," ujar Agust, Selasa (4/5). Ia juga mengatakan, untuk mengetahui surat hasil antigen palsu dah asli, cukup mudah. Karena itu, akan memudahkan pengawasan tim di lapangan. Selain itu, dirinya juga mewanti-wanti klinik penyedia jasa rapid antigen, untuk tidak menggunakan rapid antigen bekas pakai kepada masyarakat. Penggunaan alat bekas pakai itu, kata Agust, selain dilarang, juga dapat membahayakan kesehatan. Bahkan, secara tegas disampaikannya bisa dibawa ke ranah hukum. "Sanksi bisa berupa pencabutan izin usaha sampai pada pidana," tegasnya. Diketahui, penggunaan rapid antigen bekas pakai, baru-baru ini pernah terjadi di Medan, Sumatera Utara, dan menghebohkan masyarakat. Menurutnya, meskipun belum banyak terjadi di daerah lain, hal ini perlu dilakukan pengawasan secara menyeluruh, dengan melibatkan pihak terkait. Namun diakuinya, untuk saat ini pihaknya belum menyusun agenda untuk turun langsung meninjau ke klinik-klinik swasta di Kaltara. Untuk melakukan pengawasan. “Sampai saat ini belum ada rencana itu. Tetapi tidak menutup kemungkinan instansi terkait dari kabupaten/kota bisa melakukan itu. Karena memang untuk pengawasan ranahnya itu di kabupaten/kota,” ujarnya. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tarakan, juga akan lebih teliti memeriksa surat antigen penumpang melalui Bandara Juwata, maupun penumpang kapal laut. Kepala KKP Tarakan, Ahmad Hidayat mengatakan, sudah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk meminta data fasilitas kesehatan yang diizinkan mengeluarkan surat keterangan hasil tes COVID-19. Sampling juga akan dilakukan KKP, terutama untuk calon penumpang yang diperkirakan suratnya bermasalah. Namun, pihaknya masih menerapkan pembinaan, meski menemukan ada oknum yang memalsukan. “Kalau pemeriksaannya digital, lebih gampang lagi, karena yang meng-entry digital dari faskes, kami tinggal scan barcode, apakah masih berlaku atau tidak. Tapi di Kaltara ini, kebanyakan masih menggunakan manual,” ujarnya. Ahmad juga menegaskan, pihak yang mengeluarkan surat antigen palsu bisa terancam pidana. “Ada ancamannya, Undang-Undang Karantina, dengan ancaman pidana Rp 100 juta dan kurungan badan 10 tahun penjara. Kalau sudah dibina, masih berbuat lagi, ya langsung dipidanakan,” ujarnya. */VIR/ZZA/REI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: