Buruh Kutim Desak Perda Perlindungan Tenaga Kerja Disahkan

Buruh Kutim Desak Perda Perlindungan Tenaga Kerja Disahkan

Kutim, nomorsatukaltim.com  – Berbagai organisasi serikat pekerja mendatangi gedung DPRD Kutim Senin (3/5/2021) lalu. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan. Salah satunya pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Kerja.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Kutim, Bernadus Andre mengatakan, rencana pembuatan Perda Perlindungan Tenaga Kerja ini jadi angin segar bagi para buruh. Sebab, saat ini aturan yang ada merugikan buruh. Ditambah lagi dengan kelakuan perusahaan yang semaunya. “Perda ini akan membantu jika ada hal teknis yang tidak diatur dalam UU Ombinuslaw yang berlaku saat ini,” ucap Andre, sapaan akrabnya. Ia menjelaskan, Perda ini memang bukan menjadi senjata utama dalam perlindungan buruh. Tetapi dengan adanya beleid itu nantinya, persoalan yang jadi wewenang daerah bisa tertutupi. Sehingga perusahaan pun tidak semakin semena-mena terhadap buruh. “Karena Perda masih dibawah UU. Tetapi dengan adanya Perda ini paling menjamin hak buruh yang masih bisa diatur daerah,” sebutnya. Usulan pembuatan Perda ini sebenarnya sudah lama berjalan. Tiga tahun lalu bahkan sudah diusulkan oleh kelompok serikat buruh. Tapi baru tahun ini proses pembuatan ada progres. Sehingga ia pun berharap progres tersebut tidak macet di tengah jalan. “Harapan kami tahun ini juga sudah bisa disahkan Perda Perlindungan Tenaga Kerja ini,” imbuhnya. Andre pun meminta proses penyusunan Perda Perlindungan Tenaga Kerja ini melibatkan buruh. Agar segala persoalan bisa diatur dalam Perda itu bisa berkaitan dengan kondisi di lapangan. Sebab yang merasakan langsung nantinya juga buruh. “Kami terus mendorong Perda ini selesai cepat. Ini sudah sangat mendesak di Kutim,” tegasnya. Terpisah, anggota DPRD Kutim, Agusriansyah mengatakan, saat ini rancangan Perda Perlindungan Tenaga Kerja tersebut telah diusulkan. Bahkan telah diserahkan pada pemerintah daerah untuk mendapat tanggapan. “Kami sudah usulkan pada Raperda inisiatif 2021, kami sedang tunggu tanggapan pemerintah,” tuturnya. (bct/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: