Berubah Status, PDAM Kutim Diharap Tingkatkan Produksi Air Bersih

Berubah Status, PDAM Kutim Diharap Tingkatkan Produksi Air Bersih

Kutim, nomorsatukaltim.com - DPRD Kutai Timur (Kutim) telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Raperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-12, dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan dan dihadiri Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang. Rapat berlangsung di ruang sidang utama Sekretariat DPRD Kutim, pada Kamis (29/4/2021) Dengan pengesahan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka status Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutim otomatis harus menyesuaikan diri. Berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, Yuli Sa’Pang, mengatakan setelah pengesahan Raperda ini menjadi Perda, pihaknya mendorong agar ke depan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim dan pemerintah bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya. “Terutama peningkatan Instalasi Produksi Air Bersih (IPA) di sejumlah kecamatan. Hal ini sangat dibutuhkan dan kerap dikeluhkan masyarakat di 18 kecamatan,” jelas Yuli. Untuk itu, pihaknya sangat berharap setelah pengesahan perda ini, ke depan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim bisa mewujudkan harapan dan impian masyarakat di sejumlah kecamatan, agar kebutuhan air bersih tidak lagi menjadi persoalan utama. “Karena itu, saya Yuli Sa’pang selaku ketua Pansus Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur, beserta dengan sejumlah teman-teman lainnya, apa yang kami kerjakan ini dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat di kabupaten ini,” tuturnya. (adv/bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: