AGM Setop Proyek RDMP Lawe-Lawe!

AGM Setop Proyek RDMP Lawe-Lawe!

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud memerintahkan penutupan proyek pengembangan kilang Refinery Development Master Plan atau RDMP Lawe-Lawe. Pemerintah daerah menuding pengerjaan upgrade fasilitas penunjang kilang minyak itu, ilegal.

nomorsatukaltim.com- Setelah berhasil menghentikan paksa proyek workover sumur bekas di Blok Wailawi, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kembali menindak proyek migas lainnya. Kali ini, Bupati Abdul Gafur Mas’ud memerintahkan jajarannya menyegel proyek upgrade fasilitas penunjang kilang minyak di Kelurahan Lawe-Lawe. Pemerintah menuding proyek miliaran rupiah itu tak memiliki izin kerja dari mereka. Penutupan proyek RDMP Lawe-Lawe dilakukan Rabu (28/4/2021) sekitar pukul 19.50 Wita. Tim gabungan Satpol PP, Kesbangpol dan Dinas Perizinan menggeruduk lokasi. "Kami ada 35 orang. Karena instruksinya dari bupati malam itu juga, kami langsung bergerak," ucap Plt Kepala Satpol PP PPU, Muktar. Ia yang memimpin rombongan itu melakukan penyegelan beberapa aset perusahaan. Muktar menjelaskan, penutupan ini tak serta merta dilakukan pemerintah. Melainkan sudah jauh hari penindakan dilakukan. Pertemuan pertama kali dilakukan pada 5 April 2021 lalu. Berawal dari urusan penyerapan tenaga kerja lokal dalam proyek itu. Yang kemudian, diketahui persoalan terkait izin yang belum dikantongi perusahaaan pengerjaan. Yaitu perusahaaan konsorsium HK-China Petroleum Pipeline Engineering (HK-CPP). Yang pada saat pertemuan pertama itu, disepakati adanya waktu toleransi pemenuhan izin hingga 2 pekan. "Ya kalau mau masuk, permisi dululah. Izin prinsip ini, izin ke daerah setempat untuk melakukan kegiatan. Karena mereka sampai batas waktu yang ditentukan tidak bisa memenuhi kesepakatan awal itu, makanya kita segel," ucapnya. Malam itu juga dilakukan penyegelan. Tak ada perlawanan dari perusahaan. Mereka mengikuti saja keputusan yang dilayangkan Pemkab PPU. "Terkait dengan surat izin, kami sudah ajukan melalui PT Pertamina. Namun sampai saat ini surat balasan tersebut belum kami terima. Dengan adanya penutupan ini, akan kami tindaklanjuti dan akan secepatnya mengurus surat izin tersebut," jelas Elias, General Affair (GA) Pengelolan Sumur RDMP Pertamina. Dengan adanya penutupan ini, Pemkab PPU meminta PT Pertamina untuk menegur perusahaan rekanannya itu, HK-CPP. Agar proyek itu bisa berlanjut dan berjalan sesuai dengan aturan yang benar. Plt, Sekkab PPU Muliadi menjelaskan sesuai dengan Perda, bahwa seluruh perusahaan yang ingin melakukan investasi di lingkungan PPU wajib melengkapi surat izin terlebih dahulu. Baik surat izin prinsip, izin lingkungan dan IMB. Apabila pihak perusahaan tidak bisa melengkapi surat izin tersebut, maka pihak Pemkab PPU wajib melakukan penutupan dan teguran secara langsung pada perusahaan. Sampai bisa melengkapi surat izin sesuai aturan berlaku. "Jadi mohon maaf, proyek RDMP ini tak memiliki izin prinsip yang diajukan ke Pemda. Tidak ada juga, izin lainnya yang menyertai. Seperti izin lingkungan dan IMB," sebutnya, Kamis, (29/4/2021). Aturan yang dimaksudkan ialah UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP 27/2012 tentang Lingkungan Hidup. Juga UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Perda PPU 8/2012 tentang IMB dan Perda PPU 9/2012 tentang Retribusi IMB. "Mereka katanya dulu punya, tapi sudah mati. Dan sudah mati 3 tahun. Kan per tahun perlu diurus itu. Janjinya mau memperbaikinya. Sampai hari ini itikad baiknya tidak ada," sebutnya. Maka dari itu, pilihan terakhirnya ialah menindak aktivitas proyek RDMP itu. Ditutup, disegel dan dihentikan. Lebih lanjut, Muliadi mengakui bahwa dari sisi regulasi, urusan minyak dan gas (migas) itu secara komersial dan operasi bisnis dikuasai oleh Pertamina. Namun begitu, tegasnya, ada prinsip di daerah yang harus ditaati. Karena pekerjaan itu bertempat di daerah PPU. "Kami minta Pertamina untuk menegur rekanannya. Agar bertindak kooperatif. Aturan itu pemerintah juga yang atur, masa mau ditabrak. Meski dia proyek nasional, tapi harus ada perizinan yang harus dikeluarkan daerah," pungkasnya.

PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Proyek RDMP Lawe-Lawe dikerjakan PT Hutama Karya  (Persero) (HK) yang bekerja sama dengan China Petroleum Pipeline Engineering, Co. Ltd (CPP). Konsorsium ini menggarap proyek Engineering, Procurement Construction (EPC) Lawe Lawe Facilities RDMP RU V – Balikpapan milik PT Pertamina (Persero). Proyek mulai dikerjakan sejak Oktober 2019 mencakup  pengembangan fasilitas penunjang kilang minyak di Lawe-Lawe. Cakupan pekerjaan yang dilakukan oleh HK yakni pengerjaan pipeline onshore dan offshore dengan diameter  20 inci, fasilitas terminal seperti steam generation, cooling system, fire protection systemeffluent treatment, IA/PA system, dan fasilitas penunjang lainnya. Sementara, cakupan yang  dikerjakan oleh CPP sendiri yakni Single Point Mooring (SPM), Pipeline End Manifold (PLEM), pipeline onshore dan offshore yang dengan diameter 52 inci serta crude oil tankPipeline onshore dan offshore 52-inch ini pun akan menjadi pipeline dengan diameter terbesar milik Pertamina. Pengembangan fasilitas ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kebutuhan minyak mentah  di Indonesia, yang mendorong Pertamina meningkatkan kapasitas penyimpanan yang ada di  RDMP RU V – Balikpapan. “Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyimpanan seiring dengan peningkatan kapasitas  produksi RU V – Balikpapan menjadi 360 Million Barrel Steam per Day (MBSD)” kata Direktur Operasi II HK, Novias Nurendra, dilansir dari topbusiness. Hingga Oktober 2020, progres pengerjaan salah satu mega proyek Hutama Karya ini adalah  finalisasi pekerjaan engineering, pengadaan material kritis dan long lead equipment serta  persiapan konstruksi. Pada proyek ini, HK mendapatkan porsi JO (joint operation) 47% dari total kontrak Konsorsium HK-CPP senilai Rp 3,7 triliun rupiah. (rsy/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: